TANGSEL — Persoalan sampah di Kota bertajuk Cerdas, Modern, Religius tak bisa lagi ditangani setengah-setengah. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan, pengelolaan sampah tidak boleh hanya dibebankan kepada Wali Kota, melainkan harus melibatkan seluruh instrumen pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat.
Penegasan tersebut, disampaikan Hanif saat mendampingi Wali Kota Tangerang Selatan dalam kegiatan bersih-bersih lingkungan, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan sampah dari hulu.
“Arahan Bapak Presiden jelas. Seluruh jajaran, dari pusat sampai daerah, diminta meluangkan waktu, minimal satu jam sebelum bekerja, untuk kegiatan kebersihan lingkungan,” kata Hanif, usai melakukan Kegiatan Bersih Lingkungan, di bahu Jalan Raya Serpong, Pondok Jagung, Serpong Utara, Rabu 4 Februari 2026
Hanif menilai, Tangsel memiliki tantangan besar karena merupakan wilayah metropolitan dengan kepadatan penduduk tinggi dan tingkat heterogenitas yang kuat.
Namun, lanjut Hanif, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pembenahan pengelolaan sampah.“Tangsel ini urban, padat, dan dinamis. Mengelola sampah memang tidak mudah. Tapi kalau kita urai dari hulunya, pelan-pelan kota ini bisa menjadi kota yang bersih bagi warganya,” jelasnya.
Selain itu, Hanif menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, kewenangan penyelenggaraan pengelolaan sampah berada sepenuhnya di tangan Wali Kota.
Karena itu, Menurutnya, kepala daerah diminta tidak ragu menggunakan seluruh kewenangan yang dimiliki. “Tidak usah segan-segan, tidak usah ragu-ragu. Semua instrumen silakan digerakkan,” tegasnya.
Jangan sampai semua sampah dibebankan ke Wali Kota. Sejago apapun Wali Kotanya, pasti akan kesulitan kalau tidak ada dukungan semua pihak,” tambahnya.
Hanif juga memastikan, Kementerian Lingkungan Hidup akan mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Tangsel, termasuk melalui penegakan hukum.
Saat ini, Hanif menuturkan, tim penegakan hukum kementerian masih berada di lapangan bersama jajaran Pemkot Tangsel untuk menertibkan pelanggaran pengelolaan sampah.
“Kami akan mendukung penegakan hukum, termasuk tipiring dan sanksi paksaan pemerintah kepada unit usaha maupun kawasan permukiman yang secara kapasitas mampu mengelola sampahnya sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan, aksi bersih-bersih yang dilakukan bersama Menteri Lingkungan Hidup bukan sekedar kegiatan simbolik, melainkan upaya membangun budaya bersih di tengah masyarakat.
“Hari ini kami bersama Pak Menteri Lingkungan Hidup melakukan aksi bersih-bersih setelah pengarahan Bapak Presiden terkait penanganan sampah dari hulu. Ini bukan sekadar kegiatan biasa, tapi membangun budaya bersih,” kata Benyamin.
Benyamin menekankan, budaya bersih hanya bisa terwujud melalui kesadaran individu dan kolektif masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan serta menjaga kebersihan lingkungan.
“Kami memberi contoh. Ke depan, jika masih terjadi pelanggaran terhadap Perda kebersihan di Tangerang Selatan, akan kami lakukan penertiban, penegakan hukum, sekaligus pemberian sanksi pidana,” tegasnya.
Benyamin berharap, dengan selesainya pemrosesan akhir sampah, sejumlah titik rawan, termasuk Koridor Serpong yang sempat menjadi titik kritis persoalan sampah, dapat diselesaikan secara bertahap.
Namun demikian, Benyamin menegaskan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat.
“Saya perlu dukungan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Selain itu, Benyamin juga menyoroti, program lubang biopori yang tengah digalakkan Pemkot Tangsel. Dalam dua hingga tiga bulan ke depan, Benyamin menargetkan 20 ribu lubang biopori dapat dibuat di rumah-rumah warga.
“Sebanyak 65 persen sampah di Tangerang Selatan berasal dari sampah rumah tangga. Biopori bisa menyelesaikan persoalan sampah dapur,” jelasnya.
Pengelolaan sampah anorganik, lanjut Benyamin, akan diperkuat melalui Bank Sampah dan TPS 3R agar penanganan sampah berjalan menyeluruh.
“Organik ditangani lewat biopori, anorganik melalui Bank Sampah dan TPS 3R,” ujarnya.
Maka itu, Benyamin optimistis, jika gerakan ini dilakukan secara serempak dengan dukungan masyarakat, TNI, Polri, pelaku industri, dan pengembang, Tangerang Selatan dapat menjadi kota yang asri, aman, sehat, bersih, dan indah.
Mengenai pengusaha yang tidak mengelola sampahnya, Benyamin menegaskan, sanksi tegas akan diterapkan.“Iya, akan kita kenakan tindakan, baik berupa pencabutan izin maupun pidana. Aturannya sudah jelas di undang-undang,” pungkasnya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































