Tingkatkan Kualitas Layanan, Kantah Toraja Utara Perkuat Mekanisme Pengelolaan Pengaduan Masyarakat✨
Rabu, 4 Februari 2026 – Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan responsif, Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara menyelenggarakan rapat internal koordinasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara.
Rapat yang dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan jajaran Kepala Seksi serta petugas administrasi layanan.
Fokus utama pembahasan adalah evaluasi efektivitas kanal pengaduan yang ada guna memastikan setiap aspirasi masyarakat ditindaklanjuti secara akuntabel.
Rapat bertujuan untuk:
1. Menyampaikan hasil dan poin-poin penting pembinaan teknis dari Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan terkait Pengelolaan Pengaduan.
2. Mengevaluasi pelaksanaan Pengelolaan Pengaduan yang berjalan saat ini.
3. Menyelaraskan mekanisme, prosedur, dan tindak lanjut pengaduan sesuai arahan dan ketentuan terbaru dari Kantor Wilayah dengan merujuk kepada Permen ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
4. Meningkatkan koordinasi dan peran masing-masing unit kerja dalam penanganan pengaduan masyarakat.
Dengan kehadiran dan partisipasi aktif seluruh pihak terkait agait agar pelaksanaan pengelolaan pengaduan di Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#kantahtorut #kantahkabtorut
#bpntorut #bpntorajautara
#RapatPengelolaanPengaduan
#Pengaduan
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































