Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto menggelar kegiatan pembinaan keagamaan berupa pengajian bagi warga binaan pemasyarakatan wanita bersama Kementerian Agama, bertempat di Aula Utama Lapas Mojokerto, Senin (9/2).
Kegiatan pengajian ini merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian yang secara rutin dilaksanakan sebagai upaya membekali warga binaan dengan nilai-nilai keagamaan selama menjalani masa pidana.
Pengajian yang berfokus pada penguatan iman dan ketakwaan tersebut berlangsung khidmat dan diikuti dengan penuh antusias oleh warga binaan wanita, yang tampak serius menyimak materi keagamaan yang disampaikan oleh penyuluh dari Kementerian Agama.
Materi pengajian menekankan pentingnya mendekatkan diri kepada Tuhan, memperbaiki akhlak, serta menjadikan masa pembinaan sebagai momentum introspeksi dan perubahan diri ke arah yang lebih baik.
Kalapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan pembinaan keagamaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pembinaan rohani memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan mental warga binaan. “Melalui kegiatan pengajian ini, kami berharap warga binaan memiliki pegangan hidup yang kuat sehingga mampu mengikuti proses pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Salah satu warga binaan wanita berinisial A turut menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pengajian ini memberikan ketenangan batin serta motivasi untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.
Melalui kegiatan pengajian bersama Kementerian Agama ini, Lapas Mojokerto berharap warga binaan wanita dapat semakin memperkuat iman, memiliki sikap positif, serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































