(Bantul-MTsN 6 Bantul)- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswa MTsN 6 Bantul. Naila’ishmatul Hawa berhasil meraih Juara 2 Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTtQ) Putri Tingkat Provinsi dalam ajang Fase#8 Festival Anak Sholeh yang diselenggarakan oleh SMTI Yogyakarta pada Minggu, (08/02/2026).
Dalam kompetisi bergengsi tersebut, Naila bersaing dengan 16 peserta putri dari berbagai sekolah tingkat SMP/MTs di Yogyakarta. Dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an yang fasih, tajwid yang tepat, serta penghayatan yang mendalam, Naila mampu memukau dewan juri dan mengungguli para peserta lainnya hingga meraih posisi kedua.
Persiapan yang matang dan latihan yang konsisten menjadi kunci keberhasilan Naila dalam ajang ini. Dukungan dari guru pembimbing dan keluarga juga menjadi penyemangat tersendiri bagi dirinya untuk tampil maksimal saat lomba. “Alhamdulillah, saya sangat bersyukur bisa meraih juara 2 tingkat provinsi. Ini pengalaman yang luar biasa dan menambah semangat saya untuk terus belajar dan memperbaiki bacaan Al-Qur’an,” ungkap Naila dengan penuh haru.
Prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Naila, tetapi juga bagi keluarga besar MTsN 6 Bantul. Keberhasilan tersebut diharapkan dapat memotivasi siswa lainnya untuk terus berprestasi, khususnya dalam bidang keagamaan, serta menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman dan semangat dalam meraih cita-cita. (ist)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































