13 Februari 2026 – Bengkulu — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu memfasilitasi kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2025 oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu (LKBH UMB) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (13/2). Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Bengkulu tersebut diikuti oleh sejumlah WBP dan berjalan dengan tertib serta penuh antusiasme.
Kegiatan sosialisasi ini turut didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Bengkulu, Rafi Rizaldi, yang memastikan jalannya kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Kehadiran pejabat struktural dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap peningkatan pemahaman hukum bagi WBP sebagai bagian dari program pembinaan kepribadian.
Dalam kegiatan tersebut, tim LKBH UMB memaparkan berbagai pembaruan dalam KUHP 2025, termasuk prinsip keadilan restoratif, pengaturan pidana alternatif, serta pendekatan pemidanaan yang lebih menitikberatkan pada aspek pembinaan dan reintegrasi sosial. Selain penyampaian materi, sesi tanya jawab juga dibuka untuk memberikan kesempatan kepada WBP mendalami materi yang disampaikan.
Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Tomy Yulianto, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara Rutan Bengkulu dan LKBH UMB. Ia menegaskan bahwa literasi hukum merupakan bagian penting dalam proses pembinaan warga binaan.
“Dengan adanya sosialisasi KUHP 2025 ini, kami berharap warga binaan semakin memahami aturan hukum yang berlaku, menyadari konsekuensi dari setiap tindakan, serta memiliki bekal pengetahuan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan taat hukum setelah bebas nantinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Rafi Rizaldi menambahkan bahwa pembinaan kesadaran hukum menjadi salah satu fokus utama dalam pelayanan tahanan, sehingga kegiatan edukatif seperti ini sangat bermanfaat dalam menumbuhkan sikap disiplin dan kepatuhan terhadap aturan.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dan komunikatif hingga akhir acara. Melalui sosialisasi ini, Rutan Kelas IIB Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pembinaan yang komprehensif, mencakup aspek spiritual, kemandirian, serta kesadaran hukum, guna mewujudkan warga binaan yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































