Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, meminta jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan menjelang akhir kuartal I tahun 2026. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan daring lanjutan pembahasan Penerimaan Diterima di Muka (PDDM) dan progres penyelesaian berkas layanan pertanahan pada Jumat (13/03/2026).
Arahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang sebelumnya dilakukan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) pada 10 Maret 2026. Dalam pertemuan tersebut, Wamen Ossy menegaskan bahwa upaya penyelesaian backlog berkas layanan pertanahan harus terus dipercepat secara progresif hingga akhir Maret 2026.
Menurutnya, sejak Oktober 2025 Kementerian ATR/BPN telah berupaya menurunkan jumlah berkas layanan yang tertunda. Langkah tersebut menjadi bukti komitmen kementerian dalam menyelesaikan berbagai tanggungan layanan kepada masyarakat.
Wamen Ossy juga menyoroti bahwa sekitar 70 persen layanan pertanahan nasional terkonsentrasi pada sejumlah layanan utama. Layanan tersebut meliputi pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah, pendaftaran tanah pertama kali, permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM), peralihan hak dan transaksi jual beli, serta permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi badan hukum.
Berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, fokus penyelesaian diarahkan pada tiga layanan utama, yaitu pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah, serta pendaftaran tanah pertama kali. Dengan fokus pada layanan tersebut, backlog layanan pertanahan diharapkan dapat berkurang secara signifikan.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, meminta jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan untuk memberikan perhatian khusus terhadap penanganan PDDM serta penyelesaian berkas layanan pertanahan.
Ia juga mengingatkan pentingnya kesesuaian data antara sistem basis data kementerian, yakni GeoKKP, dengan kondisi fisik layanan di lapangan. Apabila dalam sistem tercatat bahwa produk layanan sudah diserahkan kepada masyarakat tetapi secara fisik masih berada di kantor, maka layanan tersebut belum dianggap selesai.
Pertemuan ini turut diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi serta sekitar 100 Kantor Pertanahan yang menjadi fokus penyelesaian backlog layanan. Dalam diskusi tersebut, turut memberikan arahan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; serta Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi. (AR/RS)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


































































