Pelayanan publik pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis penyediaan layanan oleh negara, tetapi juga menyangkut dimensi etika yang sangat mendasar. Setiap interaksi antara aparatur dan masyarakat mencerminkan nilai, sikap, serta integritas yang dimiliki. Karena itu, etika pelayanan publik tidak dapat dibentuk secara instan dalam birokrasi, melainkan harus ditanamkan sejak awal melalui pendidikan, khususnya Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan berperan penting dalam membentuk karakter warga negara yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga secara moral dan sosial. Nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, disiplin, keadilan, dan penghormatan terhadap hak orang lain menjadi fondasi utama yang akan memengaruhi perilaku seseorang ketika menjadi pelayan publik. Tanpa adanya nilai-nilai dalam pelayanan publik, akan terjadi rentan terhadap berbagai penyimpangan etika.
Permasalahan pelayanan publik di Indonesia sering kali bukan disebabkan oleh lemahnya sistem atau regulasi, melainkan rendahnya integritas individu yang menjalankannya. Ketika nilai kewarganegaraan tidak tertanam dengan baik, muncul praktik seperti penyalahgunaan wewenang, diskriminasi layanan, hingga pungutan liar yang dianggap hal biasa. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan belum sepenuhnya berhasil menanamkan kesadaran bahwa pelayanan publik adalah amanah.
Contoh nyata dapat dilihat pada pelayanan administrasi kependudukan yang masih rumit dan seringkali diiringi dengan pungutan liar. Hal ini merupakan bentuk korupsi yang dilakukan oleh pegawai untuk meminta uang dari masyarakat. Sebenarnya, pelayanan terhadap masyarakat seharusnya tidak membebankan biaya apapun. Di sektor kesehatan, juga masih ada perbedaan perlakuan pasien yang didasarkan pada status ekonomi. Situasi ini menunjukkan lemahnya penerapan prinsip keadilan dan kemanusiaan di dalam pelayanan publik.
Namun disisi lain, terdapat pula sikap nyata positif terhadap praktek seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menghadirkan layanan terpadu, transparan, dan efisien. Keberhasilan ini tidak hanya didukung oleh sistem yang baik, tetapi juga oleh sikap aparatur yang profesional dan berintegritas. Selain itu, penerapan layanan digital di beberapa daerah juga membantu meminimalisir interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Dengan demikian, perbaikan pelayanan publik tidak cukup hanya melalui pembenahan sistem atau peningkatan anggaran, tetapi harus dimulai dari pembentukan karakter individu melalui pendidikan. Pendidikan Kewarganegaraan perlu dibuat lebih kontekstual dan aplikatif agar mampu membentuk sikap nyata dalam kehidupan sehari-hari serta menanamkan kesadaran moral sebagai warga negara.
Pada akhirnya, pelayanan publik yang beretika merupakan cerminan kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya. Jika pendidikan mampu melahirkan individu yang berintegritas dan bertanggung jawab, maka akan tercipta pelayanan publik yang tidak hanya profesional dan efisien, tetapi juga adil, manusiawi, bertanggung jawab dan bermartabat.
Penulis :
Lutfi Rafi Januar
Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Yogyakarta
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer




























































