Digitalisasi tanpa Adanya Literasi Digital: Cermin dari Problematika Anggaran Video Profil Desa Karo
Untuk mencapai “Indonesia Emas” pada tahun 2045, Indonesia harus melakukan banyak perubahan dan penyesuaian yang sejalan dengan kemajuan internasional. Sehingga, modernisasi dalam bidang sains, teknologi, maupun informasi dan komunikasi diambil sebagai salah satu langkah yang sangat penting, karena kemajuan ini akan berdampak besar pada banyak aspek kehidupan manusia termasuk pada bagian pemerintahan, salah satuya pelayanan publik. Ilham dan Ida (2024) menyebutkan pemerintah menerapkan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), yang sebelumnya dikenal sebagai e-government, sebagai hasil dari kemajuan dalam teknologi informasi dan komunikasi. Andika Hazrumy (2020), menegaskan bahwa penerapan SPBE sedikitnya akan membuka peluang dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang inovatif dan akuntabel. Dilihat dari perkembangannya teknologi informasi tentunya membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Pemerintah Indonesia akhir-akhir ini mulai mendorong adanya program digitalisasi desa sebagai bagian dari transformasi digital nasional. Yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas akses informasi, serta mempromosikan potensi ekonomi desa melalui berbagai platform digital. Seperti pembuatan website desa, media sosial, sistem administrasi berbasis digital, hingga pembuatan video profil desa yang menjadi bagian dari upaya tersebut.
Akan tetapi, digitalisasi tidak hanya melihat dari penggunaan teknologi semata. Keberhasilan transformasi digital sangat bergantung pada tingkat literasi digital para pelaku yang terlibat di dalamnya, baik aparatur desa maupun masyarakat. Perumpamaanya ada alat tetapi tidak memahami betul cara pakainya, punya alat yang modern akan tetapi hanya tahu memakai saja tanpa tahu sebab akibat alat yang dipakai. Alih-alih membantu menyelesaikan masalah, justru malah menambah masalah baru. Sehingga, tanpa pemahaman yang memadai mengenai teknologi, informasi digital, maupun pengelolaan konten digital, digitalisasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, konflik, bahkan persoalan hukum. Seperti kasus yang sedang mencuat akhir-akhir ini terkait polemik dugaan mark-up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karoyang menjadi salah satu contoh nyata, memperlihatkan pentingnya literasi digital dalam mengimplementasikan proses digitalisasi desa. Hendri Setiawan dan Irfan, (2026) sebagaimana dikutip dalam Kompas, mengungkapkan bahwa kasus bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang menggunakan anggaran desa Video profil desa pada dasarnya tentu merupakan salah satu bentuk konten digital yang bertujuan memperkenalkan potensi desa kepada masyarakat luas, termasuk sektor pariwisata, ekonomi lokal, maupun budaya setempat. Di era digitalisasi ini, video profil tentunya menjadi sarana promosi yang sangat efektif karena dapat disebarluaskan melalui berbagai media digital seperti medsos dan situs web resmi desa.
Namun, pada proyek pembuatan video profil tersebut menimbulkan polemik karena adanya dugaan penggelembungan dana atau mark-up dalam biaya produksi. Sehingga kasus ini kemudian menarik perhatian publik dan memunculkan berbagai perdebatan mengenai transparansi anggaran desa, nilai jasa produksi konten digital, hingga mekanisme pengawasan terhadap proyek berbasis teknologi di tingkat desa. Di sisi lain, masyarakat menuntut adanya transparansi dalam penggunaan dana khususnya dana publik. Muncul pula perdebatan lain mengenai apakah biaya produksi konten digital yang dianggap besar tersebut benar-benar tidak wajar?Ataukah justru mencerminkan kurangnya pemahaman terkait proses produksi kreatif digital. Permasalahan tersebut menyuratkan bahwa digitalisasi tidak dapat dipisahkan dari literasi digital. Literasi digital bukan berarti kemampuan menggunakan perangkat teknologi saja, melainkan mencakup kemampuan memahami, mengevaluasi, serta memanfaatkan informasi digital secara kritis dan juga bertanggung jawab. Dalam konteks pemerintahan desa ini, literasi digital menjadi sangat penting bagi aparatur desa-desa agar mampu mengelola proyek digitalnya secara transparan, efektif, dan juga akuntabel.
bapak Wisnu Hatami dalam podcast-nya Voice of Ramadan: Bijak Bermedia Sosial Saat Berpuasa memaparkan bahwa menjadi warga negara digital bukanhanya sekadar bisa menggunakan gadget, tapi tahu konsekuensinya. Sehingga literasi digital juga sangat diperlukan agar masyarakat dapat memahami proses produksi konten digital, termasuk di dalamnya tahapan perencanaan, pengambilan gambar, penyuntingan video, hingga pendistribusian konten melalui berbagai platform digital. Produksi video profil desa, misalnya, bukan cuman sekadar merekam gambar, tapi juga melibatkan berbagai proses kreatif seperti penulisan konsep, pengambilan gambar dengan peralatan khusus tentunya, pengeditan video, sampai pada penyusunan narasi visual yang tentunya menarik. Tanpa adanya pemahaman terhadap proses tersebut, masyarakat mungkin sekali akan sulit menilai apakah suatu biaya produksi digital tergolong wajar atau tidaknya.
Dengan demikian, penguatan literasi digital menjadi langkah yang amat penting untuk mendukung keberhasilan program digitalisasi terutama desa. Pemerintah harus memberikan pelatihan dan pendampingan kepada aparatur desa agar memiliki kemampuan yang memadai dalam mengelola teknologi digital, termasuk dalam merencanakan, menganggarkan, dan mengevaluasi proyek berbasis konten digital. Dengan pemahaman yang lebih baik, aparatur desa dapat menyusun perencanaan anggaran yang lebih transparan dan mudah dipahami oleh masyarakat. Selain itu, transparansi anggaran juga perlu diperkuat melalui pemanfaatan teknologi digital. Informasi mengenai proyek digital desa, termasuk tujuan, proses produksi, serta rincian anggaran, dapat dipublikasikan secara terbuka melalui website atau media sosial resmi desa. Langkah ini tidak hanya meningkatkan akuntabilitas pemerintah desa, tetapi juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana publik secara lebih efektif.
Kolaborasi dengan pelaku industri kreatif juga menjadi hal penting dalam pengelolaan proyek digital desa. Para pelaku kreatif tentunya memiliki pengalaman dan pengetahuan mengenai standar produksi konten digital, termasuk didalamnya standar harga jasa produksi video. Dengan adanya kolaborasi yang transparan antara pemerintah desa dan pelaku industri kreatif, potensi kesalahpahaman mengenai biaya produksi dapat diminimalisir. Di sisi lain, masyarakat juga perlu didorong untuk meningkatkan literasi digital supaya mampu memahami dan menilai informasi digital secara lebih kritis. Literasi digital yang baik akan membantu masyarakat dalam memahami konteks suatu informasi, termasuk dalam menilai penggunaan teknologi dan anggaran dalam proyek digital desa. Masyarakat tidak hanya berperan sebagai penerima informasi, tetapi juga harus berperan sebagai pengawas yang aktif dalam proses pembangunan desa.
Digitalisasi desa merupayakan upaya yang sangat bagus dalam memperkuat pembangunan berbasis teknologi di Indonesia. Akan tetapi harus diiringi dengan adanya literasi digital. Baik itu pemerintah maupun masyarakatnya agar sama-sama bisa memiliki pemahaman yang baik dalam menghadapi digitalisasi. Digitalisasi memiliki tembok yang sangat tipis dalam dampak negative dan positifnya. Digitalisasi tanpa literasi digital diumpamakan seperti membangun jalan megah tanpa adanya petunjuk jalan. Jalannya sudah ada tapi orang-orang bisa saja tersesat melaluinya.
Oleh: Ade Nur
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
REFERENCE
Hazrumy, A. (2020). Yang muda yang bekerja. Gramedia Pustaka Utama.
Hadi, I., & Widnyani, I. A. P. S. (2024). Modernisasi dan digitalisasi public servis: Mewujudkan Indonesia emas melalui harmonisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Jurnal Kridatama Sains dan Teknologi, 6(2), 639–650.
Kompas.com. (2026, 30 Maret). Kasus dugaan mark-up anggaran video profil desa Karo: Kasintel jasa editor. https://medan.kompas.com/read/2026/03/30/173908778/kasus-dugaan-mark-up-anggaran-video-profil-desa-karo-kasintel-jasa-editor
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































