Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Pascasarjana Hukum Universitas Pamulang
Tangerang Selatan, 20 April 2026 — Persoalan sampah di perkotaan bukan lagi sekadar isu kebersihan, melainkan telah menjelma menjadi problem hukum, tata kelola, dan komitmen pemerintah daerah. Hal inilah yang menjadi sorotan dalam kegiatan Program Pascasarjana Hukum Universitas Pamulang yang digelar di Balai RW 04, Komplek Batan Indah. Dosen Pembimbing Dr. N.Lilis Suryani. S.E., M.M
Mengusung tema “Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah dalam Perspektif Hukum Lingkungan dan Efektivitas Penegakan Hukum”, forum ini secara tidak langsung membuka tabir persoalan klasik: regulasi ada, tetapi implementasi sering kali setengah hati.
Ketua PKM, Novandrik Yeriko Sitorus, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar forum akademik, melainkan bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat. Ia menyoroti pentingnya sinergi antara regulasi dan kesadaran masyarakat sebagai fondasi utama dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Namun, pernyataan tersebut juga menyiratkan kritik halus bahwa selama ini, kebijakan sering berhenti pada tataran normatif.
Acara yang dipandu oleh Mentari sebagai MC sekaligus moderator berlangsung dinamis. Diskusi berkembang tidak hanya pada aspek hukum positif, tetapi juga menyentuh realitas di lapangan yang jauh dari ideal.
Pemateri Mohamad Sadikin menekankan bahwa hukum lingkungan di Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen yang cukup kuat. Mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah, semuanya telah mengatur mekanisme pengelolaan sampah secara komprehensif. Namun persoalannya terletak pada lemahnya penegakan hukum. Menurutnya, sanksi administratif maupun pidana sering kali tidak diterapkan secara konsisten, sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Senada dengan itu, Paris Panjaitan menggarisbawahi adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik implementasi. Ia menilai bahwa persoalan sampah di Tangerang Selatan bukan hanya akibat kurangnya kesadaran masyarakat, tetapi juga karena belum optimalnya peran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Dalam banyak kasus, pelanggaran terhadap aturan pengelolaan sampah cenderung dibiarkan, sehingga menciptakan budaya permisif terhadap pelanggaran hukum lingkungan.
Diskusi ini secara tidak langsung menempatkan pemerintah daerah pada posisi yang perlu dievaluasi. Apakah kebijakan yang selama ini dijalankan benar-benar efektif. Ataukah hanya sebatas formalitas administratif tanpa dampak signifikan di lapangan.
Menariknya, forum ini juga menyoroti pentingnya pendekatan partisipatif. Pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Namun, partisipasi tersebut tidak akan tumbuh tanpa adanya ketegasan hukum yang konsisten.
Kegiatan ditutup dengan doa oleh Muhamad Yusup, yang sekaligus menjadi refleksi bahwa persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab struktural, tetapi juga moral dan sosial.
Pada akhirnya, diskusi ini menegaskan satu hal penting: problem utama pengelolaan sampah di Tangerang Selatan bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya implementasi dan penegakan hukum. Tanpa keberanian untuk menegakkan aturan secara tegas, kebijakan hanya akan menjadi dokumen tanpa makna.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































