Pernah beli produk yang ternyata tidak sesuai iklannya? Atau dengar cerita teman yang kena pinjaman online dengan bunga mencekik? Atau nonton berita soal perusahaan besar yang ketahuan menyuap pejabat?
Kalau iya, berarti kita baru saja menjadi korban atau saksi dari red flag bisnis yang nyatanya sudah dilarang Islam dari berabad-abad lalu.
Di era sekarang, dunia bisnis makin kompleks. Tapi ironisnya, masalah-masalah etika yang muncul justru bukan hal baru. Ricky W. Griffin dan Ronald J. Ebert dalam buku Business Essentials menegaskan bahwa etika bisnis adalah salah satu fondasi terpenting dalam dunia usaha — karena bisnis yang tidak etis bukan hanya merugikan orang lain, tapi juga menghancurkan dirinya sendiri dalam jangka panjang.
Dan menariknya, jauh sebelum Griffin menulis buku itu, Islam sudah lebih dulu mengidentifikasi red flag-red flag tersebut — dan melarangnya secara tegas.
Artikel Manajemen Bisnis Berdasarkan teori Griffin & Ebert – Business Essentials
Red Flag #1: Produk atau Iklan yang Menipu (Gharar)
Kasusnya familiar? Skincare yang mengklaim bisa “putih dalam 7 hari” padahal isinya merkuri. Makanan yang tampilannya di iklan sangat menggiurkan tapi aslinya jauh berbeda. Fitur produk yang dilebih-lebihkan di brosur tapi kenyataannya mengecewakan.
Dalam Islam, praktik ini masuk kategori gharar — ketidakjelasan atau penipuan yang disengaja dalam transaksi. Gharar dilarang tegas karena merugikan salah satu pihak yang tidak mengetahui kondisi sebenarnya.
Koneksi ke Griffin: Griffin menyebut ini sebagai deceptive practices dalam konteks etika bisnis — perilaku yang secara sengaja memberikan informasi menyesatkan kepada konsumen. Griffin menegaskan bahwa perusahaan yang etis berkewajiban untuk transparan dan jujur dalam setiap komunikasi bisnisnya.
Faktanya:
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia pada 2023 menarik 96 produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya — sebagian besar dipasarkan dengan klaim palsu
Survei Nielsen 2023 menunjukkan bahwa 81% konsumen global lebih memilih membeli dari brand yang mereka percaya jujur, meski harganya lebih mahal
Intinya: Konsumen sekarang makin cerdas. Gharar bukan hanya dosa — ini juga strategi bisnis yang buruk.
Red Flag #2: Bunga yang Mencekik (Riba)
Kasusnya familiar? Pinjol ilegal dengan bunga 1% per hari. Cicilan kartu kredit yang bunganya terus menumpuk kalau telat bayar. Skema kredit yang terlihat murah di awal tapi mencekik di kemudian hari.
Dalam Islam, ini adalah riba — pengambilan keuntungan berlebih dari pinjaman uang yang jelas-jelas diharamkan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 275-279). Larangan ini bukan tanpa alasan — riba menciptakan ketimpangan karena risiko hanya ditanggung oleh satu pihak (peminjam), sementara pihak lain (pemberi pinjaman) mendapat untung pasti tanpa ikut menanggung risiko apapun.
Koneksi ke Griffin: Griffin dalam bab Financial Management membahas bagaimana perusahaan mengakses modal melalui pinjaman. Namun Griffin juga menyoroti pentingnya ethical financial practices — bahwa instrumen keuangan seharusnya tidak mengeksploitasi pihak yang lebih lemah secara finansial.
Faktanya:
OJK mencatat hingga 2023 terdapat lebih dari 7.000 pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia dengan skema bunga yang eksploitatif
Sebaliknya, aset keuangan syariah global yang berbasis sistem bagi hasil (mudharabah/musyarakah) mencapai USD 4,5 triliun pada 2022 dan terus tumbuh — membuktikan bahwa sistem tanpa riba bukan hanya mungkin, tapi juga menguntungkan (IFSB, 2023)
Saat krisis keuangan global 2008, bank-bank syariah relatif lebih tahan karena tidak terekspos instrumen spekulatif berbasis bunga
Intinya: Riba adalah red flag terbesar dalam keuangan. Islam sudah menyebutkannya sejak dulu — dan data membuktikannya.
Red Flag #3: Curang dalam Takaran dan Kualitas (Ghisysy)
Kasusnya familiar? Restoran yang bahan bakunya jauh di bawah standar tapi harganya premium. E-commerce yang menjual barang KW tapi foto produknya barang original. Kontraktor yang menggunakan material murahan tapi menagih harga material berkualitas.
Dalam Islam ini disebut ghisysy — kecurangan dalam bisnis, baik dalam takaran, kualitas, maupun informasi produk. Rasulullah SAW secara langsung menegur pedagang yang menyembunyikan cacat barang dagangannya.
Koneksi ke Griffin: Griffin membahas konsep product quality and business integrity sebagai bagian dari etika organisasi. Menurutnya, perusahaan yang tidak menjaga integritas produk pada akhirnya akan kehilangan competitive advantage karena reputasinya hancur di pasar.
Faktanya:
Laporan Edelman Trust Barometer 2023 menyebutkan hanya 46% konsumen global yang percaya bahwa bisnis berlaku jujur — artinya lebih dari setengah konsumen dunia sudah tidak percaya pada kejujuran perusahaan
Di Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima ribuan aduan per tahun terkait produk tidak sesuai deskripsi, terutama dari sektor e-commerce
Intinya: Ghisysy mungkin menguntungkan sekali dua kali, tapi dalam jangka panjang brand trust akan habis dan bisnis pun tamat.
Red Flag #4: Monopoli dan Penimbunan (Ikhtikar)
Kasusnya familiar? Perusahaan besar yang sengaja memborong stok barang langka untuk dijual mahal. Kartel harga yang membuat konsumen tidak punya pilihan. Korporasi yang mematikan pesaing kecil lewat predatory pricing.
Dalam Islam ini disebut ikhtikar — menimbun barang atau sengaja membatasi pasokan untuk meraup keuntungan di atas penderitaan orang banyak. Rasulullah SAW menyebut pelaku ikhtikar sebagai orang yang berdosa besar karena praktik ini merusak keseimbangan pasar.
Koneksi ke Griffin: Griffin dalam bab The Business Environment membahas pentingnya competitive market dan bagaimana pemerintah mengatur monopoli melalui undang-undang antitrust untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha kecil. Griffin menegaskan bahwa pasar yang sehat adalah pasar yang fair dan kompetitif.
Faktanya:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia pada 2022-2023 menangani puluhan kasus kartel dan praktik monopoli, termasuk di sektor pangan dan digital
Kasus minyak goreng 2022 di Indonesia adalah contoh nyata ikhtikar modern — kelangkaan stok yang disengaja menyebabkan harga melonjak hingga 3x lipat dan merugikan jutaan rumah tangga
Intinya: Ikhtikar bukan hanya haram — ini juga melanggar hukum di hampir semua negara modern. Islam dan regulasi bisnis modern sepakat soal ini.
Red Flag #5: Suap dan Korupsi (Risywah)
Kasusnya familiar? Perusahaan yang menyuap pejabat untuk memenangkan tender. “Uang pelicin” untuk mempercepat izin usaha. Gratifikasi yang berkedok hadiah tapi ujungnya ada kepentingan tersembunyi.
Dalam Islam ini disebut risywah — suap menyuap yang diharamkan karena merusak sistem, menciptakan ketidakadilan, dan mengorbankan kepentingan publik demi kepentingan segelintir pihak.
Koneksi ke Griffin: Griffin menyebut korupsi sebagai salah satu bentuk unethical organizational behavior yang paling merusak. Dalam bab etika bisnis, Griffin menjelaskan bahwa budaya perusahaan yang permisif terhadap korupsi pada akhirnya akan runtuh — baik dari sisi hukum maupun reputasi.
Faktanya:
Indonesia berada di peringkat 110 dari 180 negara dalam Corruption Perceptions Index 2023 (Transparency International) — masih jauh dari ideal
Kerugian akibat korupsi di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 300 triliun per tahun (ICW, 2023)
Secara global, suap korporasi merugikan ekonomi dunia sekitar USD 3,6 triliun per tahun (World Economic Forum)
Intinya: Risywah bukan jalan pintas — itu adalah jalan cepat menuju kehancuran. Dan Islam sudah memperingatkan hal ini sejak dulu.
Penutup: Islam Itu Ahead of Its Time
Setelah membaca semua red flag di atas, ada satu kesimpulan yang tidak bisa dihindari: Islam bukan agama yang ketinggalan zaman dalam urusan bisnis. Justru sebaliknya — prinsip-prinsip yang Islam tegakkan berabad-abad lalu kini menjadi fondasi dari etika bisnis modern yang dibahas Griffin, regulasi perlindungan konsumen, hingga standar ESG global.
Griffin & Ebert menyatakan bahwa bisnis yang etis bukan bisnis yang lemah — justru bisnis yang etis yang bertahan lebih lama, dipercaya lebih banyak orang, dan menghasilkan keuntungan yang lebih berkelanjutan.
Dan itulah persis yang Islam ajarkan.
Setiap kali muncul red flag dalam bisnis — entah itu iklan menipu, pinjol mencekik, atau korupsi berkedok “budaya” — perlu disadari bahwa itu bukan sekadar masalah hukum atau etika bisnis modern. Islam sudah lebih dahulu menegaskan bahwa itu salah.
Dan bisnis yang benar-benar sukses adalah bisnis yang halal — bukan hanya produknya, tapi seluruh cara berbisnisnya.
Penulis: Fathan Zuhdi Arrayyan
2510101042
Universitas Tazkia
Referensi
Griffin, R. W., & Ebert, R. J. (2019). Business Essentials (12th ed.). Pearson Education.
Islamic Financial Services Board (IFSB). (2023). Islamic Financial Services Industry Stability Report 2023.
Edelman. (2023). Edelman Trust Barometer 2023 Global Report.
Transparency International. (2023). Corruption Perceptions Index 2023.
Indonesia Corruption Watch (ICW). (2023). Laporan Tren Korupsi Indonesia 2023.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2023.
World Economic Forum. (2023). The Cost of Corruption to Global Business.
Nielsen. (2023). Global Trust in Advertising Report.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer
























































