
Gambar 1. Foto Bersama Senator dan Staff DMF IS UM 2026 (Sumber : Dokumentasi Pribadi)
MALANG – Dewan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang (DMF IS UM) telah melaksanakan Sidang Umum AD/ART 2026 pada Sabtu, 7 Maret 2026. Bertempat di Aula Ki Hadjar Dewantara Lantai 7, kegiatan ini merupakan kelanjutan dari Konferensi Mahasiswa FIS UM. Sidang tahun ini mengusung tema “Asas Pedoman Ormawa Melalui Kesepakatan Mufakat” sebagai upaya memperkuat dasar hukum organisasi. Sidang Umum ini diselenggarakan untuk merumuskan dan menetapkan draf konstitusi yang akan menjadi landasan operasional bagi DMF IS UM selama satu periode ke depan.

Gambar 2. Pembukaan Sidang Umum oleh MC (Sumber : Dokumentasi Pribadi)
Acara dimulai dengan pembukaan oleh pembawa acara (MC) yang membacakan agenda kegiatan secara sistematis. Setelah sesi pembukaan, forum memasuki acara inti yaitu persidangan yang dipimpin oleh jajaran presidium. Pimpinan sidang dalam agenda ini terdiri dari Aldo Wahyu Setiawan, Fathy Zeida, dan Setia Ningrum. Ketiganya bertugas mengatur jalannya diskusi, memberikan kesempatan bicara kepada peserta, dan mengesahkan setiap poin yang telah disepakati bersama. Kepemimpinan presidium memastikan persidangan berjalan sesuai dengan aturan tata tertib yang telah ditetapkan di awal forum.

Gambar 3. Suasana Sidang Umum AD/ART DMF IS UM 2026 (Sumber : Dokumentasi Pribadi)
Sidang Umum ini melibatkan dua unsur peserta dari internal DMF IS UM, yaitu:
- Peserta Penuh: Terdiri dari para Senator DMF IS UM yang memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan akhir.
- Peserta Peninjau: Terdiri dari Staff Ahli dan Staff Muda DMF IS UM yang hadir untuk memantau jalannya sidang.
Meskipun terdapat perbedaan status kepesertaan, forum ini memberikan ruang yang setara bagi seluruh peserta untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun saran. Prinsip kesamaan hak dalam berpendapat ini diterapkan agar draf hukum yang dihasilkan bersifat komprehensif dan mengakomodasi perspektif dari berbagai jenjang fungsionaris di dalam organisasi. Persidangan dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap pasal dikaji secara mendalam. Agenda pembahasan meliputi Tata Tertib Persidangan yakni pembahasan mengenai aturan perilaku, mekanisme interupsi, dan prosedur pengambilan keputusan selama sidang berlangsung. Selanjutnya, pengesahan Anggaran Dasar (AD) pembahasan poin-poin fundamental organisasi yang meliputi identitas, asas, serta tujuan DMF IS UM. Anggaran Rumah Tangga (ART) mengenai rincian teknis pelaksanaan organisasi, struktur kepengurusan, serta hak dan kewajiban anggota. Setiap draf dibahas secara mendetail guna menghindari potensi standar ganda atau ambiguitas dalam penafsiran hukum di kemudian hari.

Gambar 4. Suasana Hangat pada Saat Sesi Diskusi (Sumber : Dokumentasi Pribadi)
Sesuai dengan tema kegiatan, seluruh proses pengambilan keputusan dalam sidang ini mengutamakan metode musyawarah mufakat. Jika terdapat perbedaan pandangan, presidium memfasilitasi proses lobi atau diskusi lanjutan hingga mencapai kesepakatan bersama tanpa harus melalui prosedur pemungutan suara (voting). Hal ini dilakukan untuk menjaga soliditas antar-fungsionaris dan memastikan bahwa pedoman organisasi yang dihasilkan merupakan representasi keinginan kolektif. Kegiatan berakhir setelah seluruh draf AD ART disepakati dan disahkan oleh pimpinan sidang. Dengan ditetapkannya regulasi baru ini, DMF IS UM periode 2026 kini memiliki dasar hukum yang sah untuk menjalankan fungsinya, baik dalam bidang legislatif, pengawasan, maupun eksekutif. Sidang Umum ditutup dengan pembacaan hasil ketetapan secara resmi dan sesi dokumentasi bersama seluruh peserta. Diharapkan, hasil dari sidang ini dapat meningkatkan profesionalitas dan ketertiban administrasi organisasi mahasiswa di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang.
Penulis : Aldo Wahyu Setiawan
Editor : Nabil Hamida Ahmad
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer

































































