Alat Bukti Lengkap, akhirnya Raden Mas Bayu Purnomo, mengambil langkah tegas dengan Melaporkan oknum Lowyer, serta puluhan akun media sosial yang menyebarkan fitnah, Polda Banten. Langkah hukum ini diambil setelah beredarnya konten yang memanipulasi video serta foto yang bersangkutan dengan narasi yang tidak benar dan dinilai merugikan reputasinya.
kuasa hukum Raden Mas Bayu Purnomo mengungkapkan, konten-konten tersebut dibuat dengan cara menggabungkan video dengan suara atau narasi dari pihak lain. Manipulasi itu menciptakan kesan seolah-olah informasi negatif yang beredar merupakan fakta.
Kuasa hukum Raden Mas Bayu Purnomo melalui Bapak Erlangga menjelaskan bentuk manipulasi yang ditemukan di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, Facebook hingga Threads.
Pihak Loywer Saudara Erlangga, menegaskan bahwa tindakan para pemilik akun tersebut telah masuk ke ranah pelanggaran hukum serius. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait manipulasi konten elektronik.
“Kami mencantumkan pasal yang akan kami laporkan. Apabila tidak men-take down berita-berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, yaitu Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 UU ITE tentang manipulasi konten. Sanksi penjara maksimal 12 tahun, denda maksimal 2 miliar rupiah
Dengan berita yang diviralkan ini, Raden Mas Bayu mengalami kerugian bukan hanya nama baik, dan kerugian material, immaterial sebesar 150 milyar akibat berita dan fitnah ini, sampai nama baik korban menjadi hancur, istri korban pun gugat perceraian dalam hal ini, menjadi perhatian kepada masyarakat juga yang pernah menjadi korban dari oknum pengacara tersebut, juga yayasan ini
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer
































































