Beberapa tahun terakhir, bisnis thrifting atau jual beli pakaian bekas sangat berkembang pesat di Indonesia dan menjadi bagian dari gaya hidup, terutama di kalangan gen Z. Tren ini tidak hanya dipengaruhi oleh harga yang lebih terjangkau, tetapi juga dipengaruhi oleh keinginan untuk tampil unik serta meningkatnya kesadaran terhadap isu lingkungan. Di balik popularitasnya, thrifting mendatangkan persoalan yang lebih kompleks, khususnya jika dilihat dari perspektif etika bisnis.
Dari sudut pandang utilitarianisme, yaitu prinsip yang menilai suatu tindakan berdasarkan manfaat yang dihasilkan, thrifting dapat dianggap sebagai praktik yang menguntungkan. Banyak konsumen merasa puas karena dapat membeli pakaian dengan harga yang lebih murah dengan kualitas produk yang relatif masih layak pakai sementara pelaku usaha memperoleh peluang bisnis dengan modal usaha yang relatif kecil. Penelitian juga menunjukkan bahwa thrifting berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif dan membuka pasar baru di masyarakat. Selain itu, thrifting juga dinilai sebagai alternatif konsumsi yang lebih hemat dan fleksibel (Aulia et al., 2025). Akan tetapi, manfaat tersebut tidak sepenuhnya dirasakan oleh semua pihak. Dalam perspektif yang lebih luas, praktik thrifting, terutama yang berbasis pada impor pakaian bekas berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap industri tekstil dalam negeri. Produk impor yang dijual dengan harga sangat rendah menyebabkan para pelaku UMKM lokal kesulitan bersaing. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengancam keberlangsungan industri garmen domestik serta dapat mengurangi lapangan pekerjaan.
Selain itu, dari perspektif deontologi yang menekankan pada kepatuhan terhadap aturan, praktik thrifting juga menghadapi persoalan yang tak kalah serius. Pemerintah Indonesia telah melarang impor pakaian bekas, sehingga bisnis thrifting yang bergantung pada barang impor pada dasarnya melanggar regulasi. Meskipun memberikan manfaat ekonomi, praktik yang tidak sesuai dengan hukum tetap tidak dapat dibenarkan. Kondisi ini semakin parah karena faktor lemahnya pengawasan serta rendahnya kesadaran hukum para pelaku usaha thrifting di Indonesia. Di sisi lain, thrifting sering dikaitkan dengan isu keberlanjutan (sustainable consumption). Secara konsep, penggunaan kembali pakaian dapat memperpanjang masa pakai produk dan mengurangi limbah tekstil. Oleh karena itu, thrifting sering dipandang sebagai bagian dari gaya hidup ramah lingkungan (Sukmaningsih & Parwati, 2024). Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya pertentangan. Jika pakaian bekas yang beredar berasal dari produk impor, maka Indonesia berpotensi menjadi tujuan masuknya limbah tekstil dari negara lain. Hal ini menimbulkan dilema: apakah thrifting benar-benar berkontribusi pada keberlanjutan, atau justru menciptakan masalah baru?
Permasalahan lain yang tidak kalah penting yaitu mengenai perlindungan konsumen. Produk thrift umumnya tidak memiliki standar kualitas yang jelas dan tidak melalui proses pengawasan yang ketat. Hal ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serta kerugian bagi konsumen, mengingat produk yang diperjual belikan merupakan produk bekas atau second. Selain itu, tidak adanya jaminan atau garansi membuat posisi konsumen menjadi semakin rentan. Dalam konteks etika bisnis, pelaku usaha seharusnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang dijual. Aspek etika juga terlihat dalam penggunaan merek. Barang bekas bermerek yang dijual tanpa kontrol kualitas dapat merusak reputasi merek dan menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen. Hal ini menunjukkan bahwa thrifting tidak hanya berkaitan dengan transaksi ekonomi, tetapi juga menyangkut kepercayaan dan tanggung jawab terhadap berbagai pihak (Aulia et al., 2025).
Pada akhirnya, bisnis thrifting di Indonesia tidak dapat dipandang secara hitam-putih. Di satu sisi, praktik ini memberikan manfaat ekonomi dan menawarkan alternatif konsumsi yang lebih terjangkau. Namun, di sisi lain, terdapat berbagai tantangan yang berkaitan dengan legalitas, dampak terhadap industri lokal, serta perlindungan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih seimbang dalam menyikapi fenomena ini. Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan, pelaku usaha harus lebih menjunjung tinggi etika dan kepatuhan hukum, sementara konsumen dituntut untuk lebih bijak dalam memilih. Dengan demikian, thrifting tidak hanya menjadi tren semata, tetapi dapat berkembang sebagai praktik bisnis yang adil, bertanggung jawab, dan berkelanjutan
Referensi:
Aulia, S.Z., Putri, R.M., Apriyanti, S., Firdaus, F., & Ghofur, A. (2025). Legalitas bisnis thrifting online di Indonesia: tinjauan yuridis terhadap perlindungan merek dan kebijakan impor barang bekas. Karimah Tauhid, 4(7), 5388-5404.
Sukmaningsih, N.K.I.A., & Parwati, N.P.E. (2024). Peluang dan tantangan terhadap fenomena thrifting di Indonesia. Senari, 9(2024), 54-61.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































