Surabaya — Kewajiban publikasi sustainability report oleh sektor perbankan kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya tuntutan transparansi perusahaan. Publik mulai mempertanyakan sejauh mana laporan keberlanjutan tersebut benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif perusahaan.
Fenomena ini juga memunculkan perhatian terhadap praktik greenwashing, yakni kondisi ketika perusahaan terlihat peduli terhadap isu lingkungan melalui laporan dan kampanye publik, tetapi implementasinya dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Pengamat menilai praktik tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap laporan perusahaan apabila tidak disertai transparansi yang jelas dan dapat dibuktikan.
Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank dan lembaga jasa keuangan diwajibkan menyusun sustainability report sebagai bagian dari penerapan keuangan berkelanjutan. Ketentuan tersebut diatur dalam POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Melalui laporan tersebut, perusahaan diminta menyampaikan informasi terkait kinerja ekonomi, sosial, dan lingkungan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi perusahaan.
Sejumlah bank besar di Indonesia kini mulai aktif mempublikasikan program keberlanjutan mereka dalam annual report maupun sustainability report. Program yang dilaporkan meliputi pembiayaan hijau (green financing), pengurangan emisi karbon, digitalisasi layanan, hingga pemberdayaan UMKM.
Namun, di tengah meningkatnya jumlah sustainability report yang dipublikasikan setiap tahun, sebagian masyarakat menilai isi laporan tersebut masih sulit dipahami karena dipenuhi istilah teknis dan data perusahaan.
Akademisi bidang akuntansi menilai transparansi perusahaan belum sepenuhnya efektif apabila informasi yang disampaikan sulit dipahami masyarakat umum. Laporan keberlanjutan dinilai masih lebih mudah dipahami investor dibanding publik secara luas.
Menurut akademisi, tujuan transparansi perusahaan belum sepenuhnya tercapai apabila masyarakat masih kesulitan memahami isi sustainability report yang dipublikasikan setiap tahun. Sustainability report juga dinilai seharusnya tidak hanya menjadi dokumen formal tahunan, tetapi menjadi bentuk pertanggungjawaban perusahaan kepada masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sebelumnya mengatakan penerapan keuangan berkelanjutan menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas dan ketahanan sektor jasa keuangan nasional.
“Penerapan keuangan berkelanjutan menjadi kebutuhan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang stabil dan inklusif,” kata Dian dalam keterangan resmi OJK.
OJK juga menilai keterbukaan informasi perusahaan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
Dosen Akuntansi Universitas Indonesia, Dwi Martani, sebelumnya turut menyoroti pentingnya kualitas transparansi laporan perusahaan. Menurutnya, laporan keberlanjutan seharusnya tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga mampu menunjukkan dampak nyata dari aktivitas perusahaan.
“Laporan keberlanjutan harus dapat menunjukkan bagaimana perusahaan menciptakan nilai jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya dalam seminar terkait sustainability reporting.
Saat ini, sustainability report tidak lagi dipandang sekadar pelengkap annual report. Laporan tersebut mulai menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kredibilitas perusahaan di mata publik.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





























































