Kelompok bersenjata M23 yang dilaporkan mendapat dukungan Rwanda merebut Goma dan Bukavu di Republik Demokratik Kongo (DRC). Di tengah perebutan wilayah tersebut, berbagai laporan lembaga internasional menyoroti dugaan pelanggaran serius terhadap warga sipil, termasuk pembunuhan dan penyiksaan tahanan, yang kembali memunculkan pertanyaan tentang runtuhnya perlindungan Hukum Humaniter Internasional di zona konflik.
Di balik setiap perebutan wilayah, selalu ada dimensi yang jarang masuk dalam narasi militer: warga sipil yang kehilangan perlindungan paling dasar. Dalam konflik bersenjata, garis depan tidak hanya ditandai oleh pergerakan pasukan, tetapi juga oleh runtuhnya ruang aman bagi mereka yang tidak pernah memilih untuk berperang.
Perebutan Goma dan Bukavu di Republik Demokratik Kongo oleh kelompok bersenjata M23 kembali menempatkan Kongo Timur dalam siklus kekerasan yang terus berulang. Namun yang membuat situasi ini semakin mengkhawatirkan bukan hanya soal kontrol wilayah, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional (HHI).
Dampak Konflik Kivu terhadap Warga Sipil
Konflik di Kivu bukan sekadar konflik bersenjata lokal, melainkan salah satu krisis kemanusiaan terbesar yang masih berlangsung di dunia.
Menurut data UNHCR Tahun 2025, lebih dari 6,9 juta orang telah menjadi pengungsi internal di Republik Demokratik Kongo, menjadikannya salah satu negara dengan krisis pengungsian internal terbesar di dunia.
Sementara itu, laporan OCHA (United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs) menyebutkan bahwa lebih dari 25 juta orang di DRC saat ini membutuhkan bantuan kemanusiaan, termasuk akses terhadap pangan, kesehatan, dan perlindungan dasar.
Di wilayah Kivu sendiri termasuk Goma dan Bukavu, konflik berulang telah menciptakan kondisi di mana jutaan warga hidup dalam siklus perpindahan paksa yang terus berulang, sering kali tanpa kepastian kapan mereka dapat kembali ke rumah.
Temuan Pelanggaran HAM di Kongo Timur
Amnesty International mencatat adanya pola kekerasan sistematis dalam konflik bersenjata di Republik Demokratik Kongo, termasuk dugaan pembunuhan di luar hukum, serangan terhadap warga sipil, serta penyiksaan terhadap tahanan.
Human Rights Watch (HRW) juga melaporkan bahwa berbagai kelompok bersenjata di Kongo Timur kerap terlibat dalam pelanggaran serius hukum perang, dengan warga sipil sebagai korban utama di tengah perebutan wilayah yang terus berubah.
Sementara itu, PBB melalui MONUSCO menegaskan bahwa wilayah Kivu tetap menjadi salah satu zona paling berbahaya di Afrika, dengan risiko tinggi pelanggaran HAM berat yang terus berulang dari berbagai aktor bersenjata.
Aturan Hukum Humaniter Internasional
Dalam kerangka Geneva Conventions 1949, Hukum Humaniter Internasional secara tegas menetapkan bahwa, Warga sipil tidak boleh menjadi target serangan, Penyiksaan dalam bentuk apa pun dilarang tanpa pengecualian, Tahanan harus diperlakukan secara manusiawi, serta Serangan harus dibatasi pada kebutuhan militer yang sah
Namun dalam praktiknya di Kongo Timur, prinsip ini sering kali tidak memiliki daya paksa yang efektif. Kesenjangan antara norma hukum internasional dan realitas konflik menciptakan ruang impunitas yang terus berulang.
ICC dan Tantangan Keadilan Internasional
Secara formal, International Criminal Court (ICC) memiliki mandat untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida berdasarkan Rome Statute. Republik Demokratik Kongo bahkan menjadi salah satu kasus awal yang membuka pintu yurisdiksi ICC di Afrika.
Namun dalam praktiknya, ICC menghadapi kritik yang semakin tajam terkait ketimpangan penegakan hukum internasional.
Sebagian besar investigasi dan dakwaan awal ICC berfokus pada konflik di Afrika, memunculkan tuduhan lama tentang selective justice bahwa Afrika menjadi “pusat perhatian hukum internasional”, sementara konflik di wilayah lain dengan aktor yang lebih kuat secara geopolitik kerap berjalan lebih lambat atau bahkan tidak tersentuh.
Selain itu, proses penegakan ICC juga sangat bergantung pada kerja sama negara anggota. Dalam banyak kasus di Afrika, termasuk di Republik Demokratik Kongo, Sudan, hingga Libya, penangkapan tersangka kejahatan perang sering terhambat karena kurangnya kerja sama politik dari negara terkait, lalu ditambah lagi lemahnya dukungan eksekusi di lapangan serta tarik-menarik kepentingan geopolitik di Dewan Keamanan PBB
Akibatnya, ICC sering kali dikritik sebagai institusi yang memiliki mandat kuat, tetapi bergantung pada kemauan politik negara-negara yang justru menjadi bagian dari masalah itu sendiri
Aturan Hukum dan Realita Konflik
Konflik di Goma dan Bukavu memperlihatkan satu kenyataan yang sulit dihindari: bahwa hukum internasional sering kali hadir setelah kekerasan terjadi, bukan ketika perlindungan paling dibutuhkan.
Data UNHCR dan OCHA menunjukkan skala krisis yang luar biasa besar, namun angka-angka tersebut tidak selalu berbanding lurus dengan perlindungan nyata di lapangan.
Laporan Amnesty International, Human Rights Watch, dan PBB secara konsisten menunjukkan pola yang sama—bahwa warga sipil tetap menjadi kelompok yang paling terdampak dalam konflik bersenjata yang berulang dan belum terselesaikan.
Lambatnya Perlindungan dalam Konflik Kongo
Selama hukum internasional hanya bekerja setelah kekerasan terjadi, maka ia akan selalu datang terlalu lambat bagi mereka yang paling membutuhkan perlindungan.
Perebutan Goma dan Bukavu bukan sekadar perubahan kontrol wilayah di Republik Demokratik Kongo. Ia adalah pengingat bahwa dalam banyak konflik modern, hukum internasional sering berdiri tegak di atas kertas, tetapi rapuh ketika berhadapan dengan realitas politik dan kekuatan bersenjata.
Dan pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa bukan hanya siapa yang menguasai kota, tetapi berapa lama dunia akan terus membiarkan perlindungan terhadap warga sipil datang setelah luka itu terjadi.
Kayla Nisa Khaliqina Azani
Mahasiswa Hukum – Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































