Konflik bersenjata antara Israel dan Palestina kembali mengguncang perhatian dunia internasional. Sejak pecahnya eskalasi besar pada 2023 hingga memasuki 2026, Gaza terus berada dalam situasi kemanusiaan yang memprihatinkan. Ribuan warga sipil dilaporkan meninggal dunia, rumah sakit dan fasilitas umum rusak, sementara distribusi bantuan kemanusiaan berulang kali terhambat di tengah blokade dan operasi militer yang terus berlangsung.
Di tengah kondisi tersebut, pertanyaan yang kembali mengemuka adalah: apakah hukum internasional benar-benar mampu menghadirkan keadilan bagi korban perang?
Bagi banyak pihak, Gaza kini bukan lagi sekadar wilayah konflik, melainkan simbol krisis kemanusiaan modern yang mempertaruhkan kredibilitas Hukum Humaniter Internasional (HHI) dan efektivitas Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).
Laporan PBB sepanjang 2025 hingga 2026 menunjukkan situasi yang semakin mengkhawatirkan. Warga sipil dilaporkan tewas saat mengantre bantuan pangan, sementara akses logistik kemanusiaan terus menghadapi hambatan di berbagai titik distribusi. Dalam situasi seperti ini, hukum perang seharusnya menjadi pagar perlindungan terakhir bagi masyarakat sipil. Namun realitas di lapangan justru memperlihatkan hal sebaliknya.
Gaza dan Dugaan Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional
Dalam perspektif Hukum Humaniter Internasional, konflik Israel–Palestina tunduk pada ketentuan Konvensi Jenewa 1949, khususnya Konvensi Jenewa IV yang mengatur perlindungan penduduk sipil saat perang. Salah satu prinsip paling mendasar dalam hukum perang adalah distinction principle, yakni kewajiban membedakan target militer dengan warga sipil.
Prinsip tersebut seharusnya menjadi batas yang tidak boleh dilanggar dalam operasi militer apa pun. Namun berbagai laporan internasional menunjukkan dugaan serangan terhadap kawasan padat penduduk, rumah sakit, sekolah, kamp pengungsian, hingga pusat distribusi bantuan kemanusiaan di Gaza.
Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights/OHCHR) pada Juli 2025 mencatat sedikitnya 613 kematian terjadi di sekitar titik distribusi bantuan dan jalur konvoi kemanusiaan di Gaza. Sebagian besar korban dilaporkan tewas dalam insiden yang berkaitan dengan operasi militer Israel terhadap warga yang tengah mencari bantuan pangan.
Situasi itu semakin memburuk ketika OHCHR pada Agustus 2025 melaporkan sekitar 1.760 warga Palestina meninggal dunia saat berusaha memperoleh bantuan kemanusiaan sejak Mei 2025. Mayoritas korban disebut berada di sekitar pusat distribusi bantuan dan jalur logistik kemanusiaan.
Bukan hanya korban jiwa yang terus bertambah, pembatasan distribusi bantuan juga memperparah kondisi warga sipil yang sudah hidup di tengah ketidakpastian. PBB bahkan berulang kali menegaskan bahwa akses bantuan kemanusiaan wajib diberikan kepada penduduk sipil berdasarkan prinsip-prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional.
Dalam Pasal 55 Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 ditegaskan bahwa pihak yang menguasai wilayah konflik memiliki kewajiban menjamin ketersediaan makanan dan kebutuhan medis bagi penduduk sipil. Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan masyarakat sipil bukan sekadar kewajiban moral, melainkan kewajiban hukum internasional
Dugaan Kejahatan Perang dan Statuta Roma
Dalam perspektif Hukum Pidana Internasional, berbagai tindakan tersebut dapat dianalisis melalui Statuta Roma 1998 sebagai dasar hukum ICC.
Salah satu dugaan pelanggaran paling serius adalah serangan terhadap warga sipil dan objek sipil. Pasal 8 ayat (2) huruf (b) Statuta Roma secara tegas menyebut bahwa menyerang penduduk sipil yang tidak terlibat langsung dalam permusuhan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Ketentuan ini juga diperkuat dalam Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 yang melarang tindakan kekerasan terhadap warga sipil selama konflik bersenjata.
Blokade berkepanjangan dan hambatan distribusi bantuan kemanusiaan juga memunculkan dugaan penggunaan kelaparan sebagai metode perang. Dalam Pasal 54 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa serta Pasal 8 Statuta Roma, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang apabila dilakukan secara sengaja terhadap penduduk sipil.
Di sisi lain, prinsip akuntabilitas internasional tentu tidak hanya berlaku terhadap satu pihak. Serangan Hamas terhadap warga sipil Israel, penyanderaan, hingga peluncuran roket tanpa target militer yang jelas juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius Hukum Humaniter Internasional.
Karena itu, penegakan hukum internasional seharusnya berjalan secara universal dan tidak diterapkan secara selektif. Ketika hukum hanya tajam kepada pihak tertentu, kepercayaan publik terhadap keadilan internasional akan semakin melemah.
ICC dan Jalan Panjang Penegakan Hukum
Di tengah berbagai dugaan pelanggaran tersebut, ICC menjadi lembaga internasional yang paling sering disebut sebagai harapan penegakan keadilan. Palestina resmi menjadi pihak dalam Statuta Roma sejak 2015 sehingga ICC memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki dugaan kejahatan internasional yang terjadi di wilayah Palestina, termasuk Gaza.
Berbeda dengan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang mengadili negara, ICC berfokus pada pertanggungjawaban pidana individu. Artinya, pejabat militer, pemimpin politik, maupun pihak lain yang dianggap bertanggung jawab atas kejahatan perang dapat dituntut secara personal.
Pada 2024, Jaksa ICC bahkan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pemimpin Hamas dan pejabat Israel atas dugaan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan. Langkah tersebut menjadi salah satu perkembangan paling signifikan dalam upaya penegakan hukum internasional terkait konflik Gaza.
Sayangnya, persoalan ini tidak sesederhana yang dibayangkan.
ICC tidak memiliki aparat penegak hukum sendiri. Pengadilan ini sangat bergantung pada kerja sama negara untuk melakukan penangkapan, pengumpulan bukti, hingga pelaksanaan proses hukum. Ketika negara menolak bekerja sama, proses penegakan hukum internasional sering kali berjalan lambat bahkan terhambat.
Belum lagi investigasi di wilayah konflik aktif bukan perkara mudah. Akses terhadap lokasi serangan, perlindungan saksi, hingga keamanan tim investigasi menjadi tantangan serius dalam pembuktian dugaan kejahatan perang.
Konflik Israel–Palestina juga sejak lama berada dalam pusaran kepentingan geopolitik global. Dukungan politik negara-negara besar terhadap pihak tertentu membuat penegakan hukum internasional kerap dipandang tidak netral. Tuduhan standar ganda terhadap lembaga internasional pun semakin sering muncul dalam diskursus publik.
Hukum Internasional dan Ujian Kemanusiaan
Konflik Gaza memperlihatkan bahwa keberadaan hukum internasional belum tentu mampu menghentikan penderitaan manusia di tengah perang modern. Aturan hukum memang tersedia, pengadilan internasional juga ada, tetapi pelaksanaannya sering kali berbenturan dengan kepentingan politik global.
Pada titik inilah dunia internasional sebenarnya sedang diuji: apakah prinsip kemanusiaan benar-benar ditempatkan di atas kepentingan politik, atau justru sebaliknya.
Pada akhirnya, korban terbesar dari perang selalu warga sipil yang tidak memiliki kuasa apa pun atas konflik politik yang berlangsung di atas mereka.
ICC mungkin masih menjadi simbol harapan bagi terciptanya akuntabilitas global. Namun tanpa komitmen negara-negara di dunia untuk menegakkan hukum secara konsisten, keadilan internasional akan selalu terlihat timpang.
Ketika hukum gagal melindungi warga sipil yang kelaparan, kehilangan keluarga, dan hidup di bawah bayang-bayang perang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas lembaga internasional, melainkan juga nurani kemanusiaan dunia.
Kayla Nisa Khaliqina Azani
Mahasiswa Hukum – Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































