Kota Bima – Upaya perlindungan masyarakat terhadap peredaran pangan yang aman terus dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bima. Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dan pengujian cepat kandungan formalin pada produk perikanan di Pasar Amahami, Selasa (12/05/2026).
Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan ikan yang diperjualbelikan kepada masyarakat aman dikonsumsi dan tidak mengandung bahan berbahaya, khususnya formalin. Penggunaan formalin pada pangan dilarang karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan apabila dikonsumsi dalam jangka panjang.
Tim gabungan mulai melakukan pengawasan sejak pagi hari sekitar pukul 09.00 WITA. Petugas menyusuri area penjualan ikan di pasar guna memantau secara langsung kondisi komoditas perikanan yang dipasarkan pedagang. Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada ikan basah, tetapi juga mencakup ikan kering yang banyak diminati masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pembelian sampel ikan secara acak dari sejumlah pedagang. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran nyata mengenai kualitas produk yang beredar di pasar. Selain mengambil sampel, tim juga mendata identitas para pedagang beserta asal produk perikanan yang dijual.
Proses ini merupakan bagian dari sistem traceability atau penelusuran rantai distribusi pangan. Dengan adanya data tersebut, petugas dapat melakukan pelacakan lebih lanjut apabila di kemudian hari ditemukan indikasi penggunaan bahan berbahaya pada produk yang diperjualbelikan.
Perwakilan dari Balai POM di Bima, M. Alvian Rahmansyah, menjelaskan bahwa tahapan pengawasan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Menurutnya, proses dimulai dari pengambilan sampel dan pengumpulan data pedagang, kemudian dilanjutkan dengan pengujian menggunakan rapid test kit formalin di lokasi kegiatan.
“Pengawasan kami lakukan secara bertahap dimulai dari pembelian sampel, pendataan pedagang, hingga pemeriksaan menggunakan alat uji cepat untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan formalin pada ikan yang dijual,” ujarnya.

Sebanyak 15 sampel ikan berhasil dikumpulkan dalam kegiatan tersebut. Seluruh sampel kemudian diperiksa menggunakan sarana laboratorium keliling yang dibawa langsung oleh petugas BPOM. Metode rapid test dipilih karena mampu memberikan hasil pemeriksaan dalam waktu singkat sehingga masyarakat dapat segera memperoleh kepastian terkait keamanan pangan yang dijual di pasar.
Dari hasil pengujian yang dilakukan terhadap seluruh sampel, petugas memastikan tidak ditemukan kandungan formalin pada ikan yang diperiksa. Semua sampel menunjukkan hasil negatif, sehingga produk perikanan yang dipasarkan di Pasar Amahami dinyatakan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Hasil tersebut mendapat apresiasi dari tim pengawas karena menunjukkan meningkatnya kesadaran pedagang dalam menjaga mutu dan keamanan produk pangan yang dijual. Kepatuhan pedagang untuk tidak menggunakan bahan pengawet berbahaya dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kesehatan konsumen.
Meski demikian, Balai POM di Bima dan DKP Kota Bima menegaskan bahwa pengawasan tidak akan berhenti pada kegiatan kali ini saja. Pemeriksaan rutin akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran pangan yang tidak memenuhi syarat keamanan.
Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada para pedagang mengenai cara penanganan ikan yang baik dan aman. Pedagang diimbau menjaga kesegaran ikan menggunakan metode yang diperbolehkan, seperti penyimpanan dengan es batu atau pendingin yang sesuai standar, tanpa memanfaatkan bahan kimia berbahaya.
Menurut petugas, edukasi kepada pelaku usaha menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran bersama terkait keamanan pangan. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para pedagang dapat menjaga kualitas produknya sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk perikanan lokal.
Kegiatan pengawasan ini juga menjadi bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan sistem pengawasan pangan yang lebih efektif. Kolaborasi antarinstansi diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan pangan yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan.
Melalui kegiatan sidak dan pengujian cepat tersebut, masyarakat diharapkan semakin tenang dalam membeli produk perikanan di pasar tradisional. Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk lebih cermat memilih pangan yang akan dikonsumsi serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penggunaan bahan berbahaya pada produk pangan yang dijual di lingkungan sekitar.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































