Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat sinergi untuk mempercepat pelayanan Peralihan Hak atau balik nama. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/08/2026).
Melalui SEB tersebut, proses verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah ditetapkan paling lama tiga hari. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah untuk mengatasi tahapan pelayanan yang selama ini berpotensi memperlambat proses Peralihan Hak.
“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Menteri Nusron.
Percepatan verifikasi BPHTB tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan Peralihan Hak yang ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari. Setelah proses verifikasi dan validasi BPHTB selesai, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan berlangsung paling lama dua hari, kemudian proses administrasi di Kantor Pertanahan diselesaikan maksimal lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak dapat diselesaikan secara lebih terukur sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sebagai tahap awal, layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari akan mulai diterapkan pada 17 Kantor Pertanahan pada 17 Agustus 2026. Selanjutnya, pada 24 Agustus 2026, layanan tersebut akan diperluas ke 24 kabupaten/kota sehingga ditargetkan dapat menjangkau 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus.
Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan, yang secara proporsional mencakup sekitar 70% dari total pelayanan pertanahan.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, SEB dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat koordinasi serta mengintegrasikan data dalam rangka mempercepat proses BPHTB.
“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB,” ujar Tito.
Ia menambahkan, percepatan pelayanan BPHTB tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan BPHTB.
Penandatanganan SEB turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti; Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk; serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri. Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring oleh pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian/lembaga terkait dari seluruh Indonesia.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































