Ternate – Proses sertipikasi tanah kini semakin mudah dipersiapkan masyarakat dengan adanya layanan Pengukuran Terjadwal. Melalui layanan ini, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran sejak awal sehingga dapat menyesuaikan waktu dengan aktivitas sehari-hari dan mengikuti proses pertanahan dengan lebih teratur.
Manfaat tersebut dirasakan Ratna S. Husain, warga Kota Ternate, saat mengurus pendaftaran tanah untuk pertama kalinya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate. Menurutnya, kepastian jadwal membuat proses pelayanan menjadi lebih jelas dan tidak lagi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.
“Program Pengukuran Terjadwal ini sangat membantu masyarakat karena jadwalnya sudah jelas sehingga pelayanan menjadi lebih terukur, teratur dan tidak membuat masyarakat tanpa kepastian,” ujar Ratna setelah membayar Surat Perintah Setor (SPS) di Kantah Kota Ternate.
Empat Hari Setelah Melengkapi Berkas
Ratna merasakan proses yang relatif cepat sejak melengkapi berkas pada 4 September 2026. Empat hari kemudian, tepatnya 8 September, Kantah Kota Ternate menginformasikan bahwa SPS sudah dapat diambil sekaligus memberikan jadwal pengukuran yang akan dilaksanakan dua hari berikutnya.
Kepastian tersebut membuat Ratna dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik. Ia juga mengetahui waktu pengukuran dan petugas yang akan melaksanakan pengukuran di bidang tanahnya.
“Saya senang sekali karena sekarang setelah mendaftar pengukuran, kita bisa pilih jadwalnya kapan dan petugas ukurnya siapa. Kita sudah tahu kapan tanah kita akan diukur sehingga bisa mempersiapkan diri dan menyesuaikan waktu,” ungkapnya.
Menurut Ratna, kepastian jadwal membuat proses sertipikasi tanah menjadi lebih nyaman untuk diikuti. Ia berharap layanan Pengukuran Terjadwal dapat terus dikembangkan dan diterapkan di lebih banyak Kantah.
“Saya berharap Pengukuran Terjadwal ini terus dilanjutkan karena sangat memudahkan masyarakat dan membuat pelayanan menjadi lebih tertib, pasti dan nyaman,” ujarnya.
Jadwal Pengukuran Lebih Transparan
Pengalaman serupa dirasakan Muhammad Riza Farezi, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang baru mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali di Kantah Kabupaten OKU.
Ia mengapresiasi penerapan Pengukuran Terjadwal karena masyarakat dapat mengetahui dan memantau jadwal pengukuran secara lebih transparan.
“Terima kasih karena sistem Pengukuran Terjadwal dari BPN bisa membantu kami dalam memantau jadwal dengan petugas secara transparan,” ujar Muhammad Riza Farezi.
Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian pada tahapan pengukuran bidang tanah. Dengan jadwal yang lebih jelas, masyarakat dapat mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan sekaligus menyesuaikan waktu untuk mengikuti proses tersebut.
Kepastian ini diharapkan membuat pelayanan pertanahan berjalan lebih terukur, teratur, dan pasti, sehingga masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa mengetahui kapan proses pengukuran akan dilaksanakan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






































































