PALEMBANG – Pagi di Palembang seharusnya dibuka dengan cahaya matahari dan riuh kendaraan. Namun, pada sejumlah pagi di sepanjang tahun 2026, warga lebih dahulu disambut asap. Jarak pandang menyempit, bau asap sampai ke lingkungan permukiman, dan masker kembali menjadi perlengkapan wajib bagi siapa pun yang beraktivitas di luar rumah. Yang patut dipersoalkan bukan semata-mata kemunculan asapnya, melainkan tentang keberulangan permasalahan tersebut. Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak layak lagi dipahami sebagai persoalan cuaca atau bencana musiman, karena di balik asap itu terdapat persoalan tata kelola lahan, kebijakan, pengawasan, koordinasi, dan kejelasan mengenai siapa yang berwenang mencegahnya.
Kualitas Udara yang Kian Memburuk
Data menunjukkan situasi yang serius. Pada 7–8 September 2026, konsentrasi PM2.5 di Stasiun Musi 2 tercatat pada kisaran 500–600 µg/m³, masuk kategori berbahaya. Kondisi memburuk pada 17 September pukul 04.00 WIB, ketika konsentrasi tersebut mencapai 681,6 µg/m³. Menurut BMKG, asap karhutla dari sejumlah wilayah Sumatera Selatan, terutama Ogan Komering Ilir (OKI) dan sekitarnya, terbawa angin hingga ke Palembang.Di tingkat kota, Pemerintah Kota Palembang mencatat 406 kejadian karhutla dengan total lahan terbakar sekitar 254,23 hektare hingga 17 September 2026. Artinya, api yang menyala di wilayah tertentu pada akhirnya dirasakan oleh seluruh warga kota.
Jika masalahnya sudah sedemikian nyata, muncul pertanyaan yang muncul ; apakah pemerintah tidak memiliki aturan untuk mencegahnya?
Aturan Sudah Ada, Pelaksanaannya yang Dipertanyakan
Pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah pemerintah tidak memiliki aturan untuk mencegahnya. Indonesia telah memiliki sejumlah aturan yang mengatur pembukaan lahan, perlindungan hutan, perkebunan, dan ekosistem gambut, aturan sudah tersedia dan cukup lengkap. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan melarang pelaku usaha perkebunan membuka atau mengolah lahan dengan membakar, sekaligus mewajibkan sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran.
Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 mengatur pencegahan, penanggulangan, penanganan pascakebakaran, pembinaan, pengawasan, hingga ketentuan pidana. Perlindungan ekosistem gambut pun memiliki landasan hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016.
Dengan demikian, persoalan utamanya bukan ketiadaan regulasi, melainkan sejauh mana regulasi itu dijalankan di lapangan. Di titik inilah persoalan lingkungan berubah menjadi persoalan politik seperti bagaimana aturan telah dibuat, tetapi hasil akhirnya bergantung pada siapa yang menjalankan, mengawasi, dan memastikan kepatuhan.
Banyak Aktor, Kewenangan yang Berlapis
Penanganan karhutla melibatkan banyak pihak dengan kewenangan berbeda. Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan kebijakan serta memberikan dukungan penanganan. Pemerintah daerah, BPBD, satuan tugas karhutla, TNI, dan Polri bekerja di lapangan. BMKG menyediakan informasi cuaca, arah angin, dan musim yang membantu memperkirakan sebaran asap. Pemegang hak dan pengelola lahan juga menjadi aktor kunci, sebab pencegahan kebakaran tidak dapat dilepaskan dari cara lahan dikelola.
Dalam kasus karhutla ini, warga adalah pihak yang menanggung dampak paling langsung. Data Dinas Kesehatan Kota Palembang mencatat 115.020 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sepanjang Januari–Agustus 2026, jumlah tertinggi dalam empat tahun terakhir dan didominasi usia produktif. Sektor pendidikan turut terdampak karena pembelajaran harus dialihkan ke daring saat udara memburuk, ini dikarenakan asap yang telah masuk ke dalam lingkungan kehidupan masyarakat.
Kekuasaan di Balik Izin, Anggaran, dan Informasi
Dalam isu lingkungan, kekuasaan tidak selalu tampil sebagai keputusan politik yang kasat mata. Ia bekerja melalui izin, anggaran, informasi, pengawasan, dan kewenangan menentukan prioritas.
Anggaran menentukan kemampuan pemerintah melakukan patroli, menyediakan peralatan, menempatkan personel, dan memadamkan api. Pada 31 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama pemerintah pusat memperketat penanganan karhutla melalui rapat koordinasi di Griya Agung Palembang. Disepakati bahwa penguatan Satgas Darat menjadi kunci penanganan, disertai penyaluran Dana Siap Pakai serta dukungan logistik dan peralatan darurat bagi lima daerah rawan: Kota Palembang, Ogan Ilir, PALI, Banyuasin, dan Musi Banyuasin.
Informasi pun merupakan bentuk kekuasaan. Pemerintah Provinsi menekankan pentingnya konsistensi dan akurasi data antarlembaga serta keterbukaan informasi mengenai luas lahan terbakar. Data provinsi per 14 September mencatat 116 titik panas (hotspot) berkepercayaan tinggi, 20 fire spot, dan estimasi lahan terbakar sekitar 404,22 hektare, dengan 319,97 hektare telah dipadamkan. Selain itu, BMKG menjelaskan bahwa gambut yang mengering pada musim kemarau membuat api menjalar di bawah permukaan tanah sehingga jauh lebih sulit dipadamkan. Ketika asap tiba di Palembang, persoalannya sesungguhnya telah dimulai jauh sebelumnya, yakni saat lahan dibiarkan rentan terbakar.
Menggeser Fokus dari Penanganan ke Pencegahan
Masker, pembelajaran daring, pemadaman, layanan kesehatan, hingga modifikasi cuaca memang diperlukan saat asap sudah mengganggu. Namun, langkah-langkah itu tidak boleh menjadi satu-satunya strategi. Jika setiap kemarau warga hanya diminta bertahan, persoalan belum diselesaikan. Penanganan perlu bergerak dari hilir ke hulu melalui lima langkah berikut.
Pertama, mitigasi harus dilakukan sebelum api meluas, melalui patroli, pemantauan wilayah rawan, deteksi dini, dan kesiapan personel. Kedua, lahan gambut yang mengering perlu dikelola dan dipulihkan agar tidak mudah terbakar. Ketiga, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan tanggung jawab masing-masing pihak, karena peraturan yang ada telah memberi dasar bagi pengawasan dan sanksi. Keempat, masyarakat harus dilibatkan dalam pencegahan, disertai alternatif pengelolaan lahan yang tidak mendorong penggunaan api. Kelima, informasi mengenai titik api, luas lahan terbakar, sumber asap, dan perkembangan penanganan harus terbuka dan konsisten, sebab warga berhak mengetahui bagaimana persoalan yang memengaruhi udara mereka ditangani.
Siklus yang Tidak Boleh Dianggap Wajar
Keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari seberapa cepat api dipadamkan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah kebakaran dapat dicegah sebelum terjadi dan apakah warga dapat beraktivitas tanpa harus menghirup asap setiap tahunnya. Ada ironi ketika sebuah kota mengenali musim bukan dari kalender, melainkan dari bau asap. Kemarau tiba, asap bergerak ke kota, sekolah beralih ke daring, warga bermasker, petugas memadamkan api, lalu hujan turun dan kehidupan berjalan seperti biasa. Siklus ini tampak lumrah karena terus berulang. Padahal, sesuatu yang berulang tidak otomatis menjadi wajar. Jika asap telah menjadi pemandangan tahunan, pertanyaan yang tersisa bukan lagi kapan semua ini berakhir, melainkan mengapa persoalan yang sama terus kembali.

Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer







































































