Nusakambangan, (10/07/25) — Dalam upaya memperkuat sinergi dan efektivitas pelaksanaan program deradikalisasi, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan mengikuti Rapat Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi pada hari Rabu, 10 Juli 2025, bertempat di Aula Bapas Kelas II Nusakambangan.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pihak yang terlibat langsung dalam penanganan narapidana tindak pidana terorisme, antara lain Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus (Densus) 88, Kasi Binadik Lapas Besi, Kasi Binadik Lapas Gladakan, Kasi Binadik Lapas Ngaseman, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan.
Rapat dibuka secara resmi oleh Bapak Eko Purwanto, selaku Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas II Nusakambangan. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk memastikan program deradikalisasi dapat berjalan optimal dan menyentuh akar permasalahan.
“Koordinasi yang kuat antar instansi sangat diperlukan agar pelaksanaan deradikalisasi di Lapas wilayah Nusakambangan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar berdampak positif bagi proses reintegrasi sosial narapidana,” ujar Eko Purwanto.
Agenda utama rapat adalah membahas pelaksanaan program deradikalisasi di Lapas wilayah Nusakambangan serta menelaah hasil litmas (penelitian kemasyarakatan) narapidana tindak pidana terorisme yang saat ini berada di Lapas Maksimum Security.
Diskusi dilanjutkan dengan sesi sharing pengalaman, tanya jawab, serta pertukaran informasi mengenai hambatan dan strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas program. Seluruh peserta aktif memberikan masukan konstruktif demi keberlanjutan program deradikalisasi yang terarah dan berkelanjutan.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi ramah tamah, sebagai bentuk penguatan komunikasi dan kerja sama antarinstansi yang hadir dalam rapat koordinasi ini.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak dapat terus membangun komitmen bersama dalam menanggulangi radikalisme di lingkungan pemasyarakatan, serta menciptakan sistem pembinaan yang lebih humanis dan rehabilitatif.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”