Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025
Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menerima penghargaan kategori Pejabat Pendukung Zakat Sejahterakan Umat dalam acara Baznas Award 2025, Kamis (28/08/2025). Dengan penghargaan yang diberikan, ia berharap dirinya dan seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN dapat terus berkiprah secara nyata untuk masyarakat Indonesia.
“Saya berharap dan berdoa semoga award ini bisa menjadi penyemangat, motivasi, bagi seluruh pegawai di Kementerian ATR/BPN untuk terus menggaungkan semangat keadilan yang diberikan melalui zakat,” ucap Wamen Ossy usai menerima penghargaan, di Jakarta pada Kamis (28/08/2025).
Dalam kesempatan itu, Kementerian ATR/BPN juga memperoleh penghargaan dalam kategori Lembaga Pendukung Ekosistem Zakat Sejahterakan Umat. Penghargaan tersebut lantas ia dedikasikan kepada seluruh jajarannya yang berdasarkan penghargaan ini sudah ikut berkontribusi menyejahterakan umat.
“Tentunya apresiasi ini kami persembahkan kepada seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN. Semoga benar menjadi berkah bagi kita semua,” pungkas Wamen Ossy.
Baznas Award 2025 yang mengusung tema “Menguatkan Baznas, Mendukung Asta Cita” turut menganugerahkan penghargaan kepada sejumlah Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih, serta tokoh publik dan lembaga. Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Baznas RI, Noor Achmad. (GE/JR)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”