Ternate — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate menyelenggarakan kegiatan skrining persiapan pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi warga binaan kasus narkotika, Selasa (7/10/2025), bertempat di Aula Lapas Ternate.
Hari ini sebanyak 32 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengikuti kegiatan skrining yang difasilitasi oleh Tim Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, dengan dukungan penuh dari petugas Lapas Ternate.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Nomor: PAS.6-PK.07.03-365 tanggal 29 Juli 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025.
Dalam kegiatan skrining ini, warga binaan dengan hasil asesmen tingkat sedang mendapatkan penyuluhan bertema “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Pencegahan Kekambuhan”. Penyuluhan disampaikan dengan metode ceramah interaktif serta sesi tanya jawab, sehingga peserta dapat lebih memahami dampak buruk narkoba serta strategi untuk mencegah kekambuhan selama dan setelah menjalani masa pidana.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB dengan suasana tertib, aman, dan kondusif. Selain Tim Rehabilitasi BNNP Maluku Utara, kegiatan ini juga didampingi oleh Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Staf Perawatan Lapas Ternate.
Kasubsi Bimkemaswat, Presley Yosevin, yang hadir mewakili Kalapas Ternate, Faozul Ansori, turut mengawasi langsung jalannya proses skrining dan penyuluhan tersebut.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan dapat lebih memahami bahaya narkoba dan termotivasi untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik serta siap kembali ke masyarakat,” ujar Presley.
Sebagai tindak lanjut, Lapas Ternate berencana untuk menyelenggarakan kegiatan edukasi dan seminar serupa secara berkesinambungan, sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan peserta. Hasil kegiatan akan dilaporkan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku Utara
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”