Arga Makmur – Dalam rangka membentuk karakter dan meningkatkan integritas petugas, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur mengikuti Kegiatan Pendidikan Moralitas bagi Pegawai Pemasyarakatan pada Jumat (17/10/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural serta staf Lapas Arga Makmur.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia (YPMBPBI) sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.4-PK.05.01-622 tanggal 24 Juni 2025 serta Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu Nomor: WP.8-PK.05.01-316 tanggal 12 Agustus 2025.
Selama kegiatan, para peserta mendapatkan pemaparan materi lanjutan dari narasumber YPMBPBI yang menitikberatkan pada nilai-nilai moralitas, kedisiplinan, dan etika kerja dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemasyarakatan. Selain itu, sesi interaktif dan tanya jawab juga digelar untuk memperdalam pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Agus Salim, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam memperkuat nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab di lingkungan kerja.
> “Pendidikan moralitas ini merupakan salah satu langkah strategis dalam membentuk petugas yang berintegritas dan berakhlak mulia, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Pemasyarakatan,” ujar Agus Salim.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif. Ke depan, Lapas Arga Makmur berkomitmen melaksanakan kegiatan serupa secara berkala sebagai bentuk pembinaan karakter bagi seluruh pegawai.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan setiap petugas Pemasyarakatan semakin mampu menanamkan nilai moralitas dan budi pekerti dalam pelaksanaan tugas, sehingga tercipta pelayanan publik yang profesional, beretika, dan berkeadilan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”































































