Madina, Oktober 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mandailing Natal kembali menyalurkan bantuan melalui program Madina Taqwa dengan total dana sebesar Rp 9 juta yang diberikan kepada tiga mesjid di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Setiap mesjid menerima bantuan sebesar Rp 3 juta sebagai dukungan untuk kegiatan keagamaan dan sosial.
Penyaluran bantuan dilakukan dalam tiga waktu berbeda, yaitu:
Bakda Ashar, Sabtu, 25 Oktober 2025 di Dusun Sipangkal, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur. Bantuan diberikan kepada Masjid Al Iman dan diterima oleh Ketua Badan Kemakmuran Mesjid (BKM), Ridwan Hasibuan.

Bakda Subuh, Minggu, 26 Oktober 2025 di Masjid Al Falah, Kelurahan Sipolu-polu. Bantuan diserahkan kepada Ketua BKM, Haji Ahmad Yasid Nasution.

Bakda Ashar, Minggu, 26 Oktober 2025 di Masjid Al Muhajirin, diterima oleh Wakil Ketua BKM, Abdul Halim Nasution.

Wakil Ketua IV BAZNAS Mandailing Natal, Tan Husein Mpd, menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan wujud komitmen BAZNAS dalam memberdayakan umat melalui penguatan sarana ibadah dan kegiatan dakwah. “Bantuan ini diharapkan dapat memperkuat peran mesjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial sehingga memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat. Program Madina Taqwa merupakan upaya berkelanjutan kami untuk mendukung pengembangan keagamaan di Mandailing Natal,” ujarnya.
Bantuan ini juga menjadi simbol sinergi antara BAZNAS dengan pengurus mesjid setempat yang terus berupaya meningkatkan kualitas kehidupan beragamanya. Semoga bantuan tersebut membawa berkah bagi masing masing pihak.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





























































