Ternate — Sebanyak 26 peserta Magang Nasional Batch II Tahun 2025 yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Ternate resmi mengikuti Pembukaan Magang Nasional jajaran Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku Utara, yang dipusatkan di Rutan Ternate, Senin (24/11). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Magang Nasional Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Acara pembukaan dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Malut, S. Mahdar dan Jajarannya, Kalapas Ternate, Faozul Ansori, para kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Ternate, serta seluruh peserta magang.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kakanwil S. Mahdar, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya magang sebagai ruang bertumbuh bagi generasi muda.
“Program magang ini bukan sekadar penempatan, tetapi kesempatan bagi adik-adik untuk belajar langsung, memahami dunia kerja, dan mengasah profesionalisme. Kami berharap peserta dapat memanfaatkan peluang ini sebaik mungkin,” ujar Mahdar.
Sementara itu, Kalapas Ternate, Faozul Ansori, menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pembinaan dan pendampingan yang optimal kepada para peserta magang selama program berlangsung.
“Lapas Ternate dan seluruh jajaran siap mendukung kegiatan ini. Kami ingin memastikan peserta magang mendapatkan pengalaman nyata, lingkungan kerja yang kondusif, serta bimbingan dari pegawai pemasyarakatan yang berpengalaman,” katanya.
Perwakilan peserta magang nasional, Tiara Alwia, mengungkapkan rasa syukur dan antusiasmenya dapat terpilih dalam program ini.
“Ini kesempatan berharga bagi kami. Kami siap belajar, beradaptasi, dan memberikan yang terbaik selama menjalani magang. Semoga pengalaman ini menjadi bekal penting untuk masa depan kami,” ungkap Tiara.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan pengarahan teknis bagi peserta magang yang akan ditempatkan di beberapa satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Kota Ternate.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































