Mahasiswa UTM Melaksanakan Kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dimulai dengan orientasi dan pengenalan diri dengan praktisi di Lembaga Bantuan Hukum Forum Aspirasi Dan Advokasi (LBH FAAM). Di fase awal ini, fokus utama adalah pada keterampilan administrasi hukum mendasar. Aktivitas yang dilakukan meliputi pengarsipan berkas perkara pidana dan perdata, serta mengelola alur surat-menyurat resmi, seperti penyampaian surat laporan pengaduan kepada pihak kepolisian.
Tahap selanjutnya berfokus pada pelatihan kemampuan menyusun dan mempelajari draf dokumen hukum yang esensial. Mahasiswa belajar menyusun contoh surat kuasa baik untuk keperluan litigasi (di dalam pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan). Selain itu, dilatih juga cara membuat dan menganalisis surat somasi untuk kepentingan klien.
Sebagian besar kegiatan PKL melibatkan pendampingan praktisi LBH dalam berinteraksi langsung dengan lembaga penegak hukum. Pengalaman ini mencakup pendampingan ke Kejaksaan Negeri Surabaya terkait permohonan Restorative Justice (RJ) pada perkara tindak pidana pencurian. Selain itu, mahasiswa juga memahami prosedur dan praktik pencabutan laporan di kepolisian dengan mendampingi praktisi ke Polrestabes Bangkalan. Kunjungan dan pelaporan surat pengaduan juga dilakukan di Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.
Pengalaman penting dalam PKL ini adalah keikutsertaan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Mahasiswa mengikuti proses sidang kasus pidana (seperti pencurian dan pencabulan) untuk memahami alur peradilan secara langsung dan peran masing-masing pihak. Hal ini termasuk mengikuti persidangan terkait agenda pembacaan eksepsi (keberatan atas gugatan dari penuntut umum), dan juga mengamati proses sidang yang berkaitan dengan Restorative Justice. Selain itu, mereka mempelajari juga penggunaan web E-court untuk administrasi perkara secara elektronik, mencerminkan pemahaman terhadap sistem peradilan modern.
Di akhir periode PKL, mahasiswa kembali berfokus pada kegiatan internal seperti rekapitulasi data berkas, menginput data berkas perkara menjadi dokumen digital, dan mendalami materi seperti memahami Kesimpulan dari Putusan Banding dan Kasasi. Kegiatan ditutup dengan kunjungan ke tahanan di Pengadilan Negeri Surabaya dan penutupan praktik dengan Direktur Utama LBH FAAM. Sebagai Bukti Terlaksananya Praktik Kerja Lapangan oleh Mahasiswa Selama 30 Hari Terhitung Tanggal 06 Oktober – 14 November 2025.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”



































































