Tangerang Selatan, 29 April 2025 – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan tema “Anti-Bullying” di SMP Islam Al-Ikhlas Cipadu, Tangerang Selatan
Kampanye Anti-Bullying:
 Mewujudkan Lingkungan Aman dan Nyaman untuk Semua”
. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman siswa tentang pentingnya menghormati dan menerima perbedaan, serta mencegah tindakan bullying di lingkungan sekolah.
PKM yang dilaksanakan pada hari Selasa, 29 April 2025, ini diikuti oleh siswa-siswi SMP Islam Al-Ikhlas dan dihadiri oleh beberapa dosen pembimbing dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang. Dalam kegiatan ini, mahasiswa mempresentasikan materi tentang bullying, dampaknya, dan cara pencegahannya. Selain itu, mereka juga melakukan sesi interaktif dengan siswa-siswi untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi mereka dalam mencegah bullying.
Kegiatan PKM ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi siswa-siswi SMP Islam Al-Ikhlas dan menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari bullying. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan PKM yang bermanfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan siswa.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 













































 
 











 
 




