BARRU – Operasi Zebra Pallawa 2025 yang digelar Polres Barru selama 14 hari resmi berakhir pada Senin (01/12/2025).
Sepanjang kegiatan, Sat Lantas Polres Barru menitikberatkan upaya preventif dan edukatif untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas masyarakat.
Selama dua pekan, petugas turun langsung memberikan edukasi kepada beragam kelompok pengguna jalan. Mulai dari ojek online, pelajar, mahasiswa, hingga komunitas motor yang dinilai memiliki tingkat kerawanan pelanggaran cukup tinggi.
Penyuluhan juga diberikan kepada para sopir truk mengenai larangan ODOL (Over Dimension Over Loading) guna menekan potensi kecelakaan dan menjaga kelancaran mobilitas kendaraan berat di wilayah Barru.
Pada sisi penegakan hukum, Sat Lantas mencatat 733 pelanggaran selama operasi berlangsung. Dari jumlah tersebut, 584 pelanggaran ditindak melalui ETLE, 3 pelanggaran menjalani tilang manual, dan 145 pelanggar mendapat teguran karena dinilai masih bisa dibina.
Pelanggar terbanyak adalah pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm berstandar nasional. Ada juga pelanggaran menonjol lainnya seperti melawan arus dan menggunakan handphone saat berkendara,” terang Kasat Lantas Polres Barru, Iptu Saripuddin, S.H., M.H, kepada wartawan.
Ia menjelaskan, 524 dari total pelanggaran merupakan kasus tidak memakai helm, yang menjadi fokus pembinaan dan penindakan Sat Lantas selama operasi digelar.
Pelanggar didominasi pengendara motor yang tidak menggunakan helm. Beberapa pelanggaran lain juga tercatat signifikan seperti melawan arus dan berkendara sambil menggunakan handphone,” tutupnya.
Tetap tertib, tetap selamat!
#BarruUpdate #SatLantasBarru #TertibBerlaluLintas #PolresBarru
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































