Koba, Bangka Belitung (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), PT Timah Tbk, PLN, dan instansi terkait menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) milik PT Timah Tbk.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyatakan bahwa penertiban dilakukan secara persuasif di beberapa lokasi seperti Merbuk, Kenari, dan Pungguk. Pemerintah memberikan waktu hingga Kamis (13/11) kepada para penambang untuk menghentikan kegiatan dan mengangkat seluruh peralatan tambang dari lokasi tersebut.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah pertambangan, serta memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai peraturan. Algafry menjelaskan bahwa wilayah Merbuk, Kenari, dan Pungguk merupakan WIUPK milik PT Timah Tbk, dan perusahaan diminta untuk segera menuntaskan seluruh aspek administrasi dan perizinan agar kegiatan penambangan dapat dilakukan secara sah.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan Forkopimda siap mendukung PT Timah untuk memperoleh legitimasi hukum di wilayah tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin karena dapat menimbulkan persoalan hukum dan kerusakan lingkungan.
Pemerintah daerah membuka ruang dialog agar masyarakat yang bergantung pada tambang dapat diarahkan ke kegiatan ekonomi yang lebih berkelanjutan. PT Timah Tbk menyatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan wilayah tambang dan berkomitmen memperkuat pengawasan di WIUPK guna mencegah kembali munculnya aktivitas tambang ilegal.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


































































