Eksistensi hukum adat di Indonesia merupakan sebuah keniscayaan sosiologis yang tidak dapat dipisahkan dari struktur kehidupan masyarakat agraris dan religius yang mendiami ribuan pulau di nusantara ini. Sebagai sebuah sistem hukum yang hidup atau dikenal dengan istilah living law, hukum adat tidak sekadar menjadi tatanan norma yang mengatur perilaku lahiriah, melainkan juga merasuk ke dalam relung batin dan keyakinan spiritual masyarakatnya. Dalam konteks perkawinan, hukum adat memegang peranan yang sangat sentral karena perkawinan dalam pandangan masyarakat adat bukan hanya sekadar perikatan perdata antara dua individu, melainkan sebuah peristiwa adat yang melibatkan persekutuan hukum, keluarga besar, hingga para leluhur. Oleh karena itu, sengketa yang muncul dalam lingkup perkawinan adat seringkali tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan positivistik-legalistik semata, melainkan memerlukan sentuhan kearifan lokal yang mampu merestorasi keseimbangan kosmis yang terganggu. Sengketa perkawinan dalam masyarakat adat mencakup berbagai spektrum permasalahan, mulai dari pelanggaran tata cara pelamaran, ketidaksesuaian pemberian mas kawin atau belis, perselingkuhan, hingga perceraian yang dianggap dapat mencederai kehormatan keluarga dan komunitas adat secara luas. Secara teoretis, pemahaman mengenai penyelesaian sengketa perkawinan menurut hukum adat harus merujuk pada pemikiran para begawan hukum adat seperti Cornelis van Vollenhoven yang memperkenalkan konsep lingkar hukum atau adatrechtskringen. Van Vollenhoven menekankan bahwa hukum adat adalah cerminan dari jiwa bangsa atau volksgeist yang memiliki karakteristik unik di setiap wilayah. Selain itu, B. Ter Haar Bzn dalam teorinya yang dikenal dengan beslissingenleer atau teori keputusan, menyatakan bahwa hukum adat yang sesungguhnya adalah hukum yang tampak dalam keputusan-keputusan fungsionaris adat atau pemimpin adat ketika mereka menghadapi sebuah sengketa. Dalam pandangan Ter Haar, hukum adat bukan sekadar tradisi yang diulang-ulang, melainkan hukum yang ditegakkan melalui kewibawaan para pemimpin adat saat mereka memberikan putusan atas suatu masalah. Hal ini sangat relevan dalam penyelesaian sengketa perkawinan, di mana peran pemuka adat seperti pemangku, penghulu, atau kepala suku menjadi penentu utama dalam mendamaikan pihak-pihak yang bertikai atau menjatuhkan sanksi adat yang bertujuan untuk mengembalikan keadaan pada kesucian semula. Karakteristik utama hukum adat yang bersifat komunal, religio-magis, konkret, dan visual juga menjadi landasan utama dalam mekanisme penyelesaian sengketa. Sifat komunal menunjukkan bahwa kepentingan individu selalu ditempatkan di bawah kepentingan persekutuan, sehingga dalam sengketa perkawinan, komunitas adat memiliki hak dan kewajiban untuk campur tangan guna menjaga stabilitas sosial. Sifat religio magis memberikan dimensi spiritual pada setiap putusan adat, di mana pelanggaran terhadap norma perkawinan seringkali dianggap dapat mendatangkan bala atau malapetaka bagi seluruh desa jika tidak segera diselesaikan melalui upacara pembersihan adat. Sementara itu, sifat konkret dan visual berarti bahwa setiap penyelesaian sengketa harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang dapat disaksikan oleh orang banyak, misalnya melalui pemberian denda berupa hewan ternak, kain adat, atau penyelenggaraan perjamuan perdamaian yang menandai berakhirnya konflik. Dalam perkembangannya, kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional Indonesia telah mendapatkan pengakuan secara konstitusional dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengakuan ini menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terkait perkawinan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga memberikan ruang bagi hukum adat, khususnya dalam penentuan keabsahan perkawinan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, yang di dalamnya seringkali berasimilasi dengan ketentuan hukum adat. Namun, ketegangan seringkali muncul ketika norma hukum adat berbenturan dengan norma hukum nasional yang lebih bersifat individualistis, terutama dalam hal pembagian harta bersama atau hak asuh anak pasca perceraian, yang menuntut adanya sintesis yang harmonis antara kedua sistem hukum tersebut. Masyarakat adat Minangkabau di Sumatera Barat menawarkan perspektif yang sangat unik dalam penyelesaian sengketa perkawinan karena menganut sistem kekerabatan matrilineal. Dalam struktur sosial Minangkabau, perkawinan bukan hanya menyatukan dua individu, tetapi juga menghubungkan dua kaum atau klan yang berbeda. Salah satu sengketa yang paling kompleks adalah terkait dengan larangan kawin sasuku, yaitu perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang berasal dari suku atau klan yang sama meskipun tidak memiliki hubungan darah dekat. Secara teoretis, kawin sasuku dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap tatanan adat yang berlandaskan pada filosofi Alam Takambang Jadi Guru dan pepatah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Ketika terjadi sengketa akibat pelanggaran ini atau konflik rumah tangga lainnya, peran Mamak atau saudara laki-laki dari pihak ibu menjadi sangat krusial sebagai mediator utama. Sengketa biasanya tidak langsung dibawa ke ranah publik, melainkan diselesaikan secara bertingkat melalui mekanisme musyawarah mufakat di tingkat keluarga terlebih dahulu, yang dikenal dengan istilah bajanjang naiak batangga turun. Beralih ke Pulau Dewata, masyarakat adat Bali memiliki mekanisme penyelesaian sengketa perkawinan yang sangat terstruktur dan berlandaskan pada konsep Tri Hita Karana, yaitu keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, dan manusia dengan alam. Perkawinan di Bali, yang secara adat disebut sebagai pawiwahan, merupakan ikatan suci yang melibatkan kewajiban-kewajiban adat dan keagamaan yang sangat kental. Sengketa perkawinan di Bali seringkali dipicu oleh masalah-masalah terkait status sosial, waris, hingga ketidakhadiran keturunan laki-laki dalam keluarga yang menganut sistem patrilineal. Penyelesaian sengketa ini biasanya merujuk pada aturan adat tertulis yang disebut Awig-Awig atau aturan tidak tertulis yang disebut Pararem yang berlaku di masing-masing Desa Adat. Lembaga yang paling berwenang dalam hal ini adalah Desa Adat melalui para pengurusnya yang disebut Prajuru Desa atau melalui majelis khusus yang menangani masalah hukum adat. Di ujung barat Indonesia, Provinsi Aceh memiliki sistem penyelesaian sengketa yang sangat spesifik melalui keberadaan Peradilan Adat Gampong yang telah mendapatkan payung hukum khusus melalui Undang-Undang Otonomi Khusus. Sengketa perkawinan dalam masyarakat Aceh seringkali diselesaikan di tingkat gampong (desa) oleh sebuah lembaga yang disebut Tuha Peuet, yang terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Prinsip utama yang dianut dalam penyelesaian sengketa ini adalah kedamaian melalui musyawarah, yang dalam istilah lokal disebut sebagai peumetuen. Dalam menangani konflik rumah tangga, Tuha Peuet tidak hanya bertindak sebagai hakim, tetapi lebih sebagai pendamai atau fasilitator yang berusaha menyatukan kembali pasangan yang berselisih. Jika terjadi perselingkuhan atau tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang belum mencapai taraf pidana berat, Peradilan Adat Gampong memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi berupa denda adat atau kewajiban menyelenggarakan kenduri perdamaian sebagai bentuk permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan. Efektivitas Peradilan Adat Gampong di Aceh terletak pada kedekatan emosional dan sosiologis antara para pemutus perkara dengan pihak yang bersengketa, sehingga putusan yang dihasilkan cenderung lebih diterima dan dipatuhi secara sukarela daripada putusan pengadilan formal. Hal ini sejalan dengan teori ketaatan hukum yang menyatakan bahwa orang lebih cenderung mematuhi hukum yang mereka anggap adil dan sesuai dengan nilai-nilai yang mereka yakini di lingkungannya. Selain itu, proses penyelesaian di gampong jauh lebih cepat dan efisien biaya, yang sangat membantu masyarakat ekonomi rendah. Namun, tantangan muncul ketika sengketa melibatkan hak hak perempuan yang kadang-kadang terabaikan dalam dominasi pandangan patriarki yang masih kuat di beberapa lapisan masyarakat adat tertentu, sehingga diperlukan adanya pengawasan dan edukasi agar putusan adat tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kesetaraan gender sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Keunikan sistem Kedamangan adalah pengakuannya oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah, sehingga lembaga ini memiliki posisi tawar yang kuat dalam sistem birokrasi lokal. Hal ini menunjukkan sebuah model integrasi yang sukses antara hukum adat dengan tata kelola pemerintahan modern. Namun, sengketa perkawinan menurut hukum adat Dayak juga harus tetap diselaraskan dengan ketentuan Undang Undang Perkawinan nasional, terutama jika pasangan tersebut beragama Kristen atau Katolik yang memiliki prosedur perceraian tertentu di Pengadilan Negeri. Sinergi antara lembaga adat dan lembaga peradilan formal menjadi kunci penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Sengketa yang diselesaikan di tingkat Kedamangan seringkali dianggap final oleh masyarakat, meskipun secara hukum formal para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan perkara ke pengadilan, namun rasa malu sosial atau sanksi adat seringkali mencegah mereka untuk menempuh jalur hukum formal jika sudah ada kesepakatan adat. Berdasarkan uraian komprehensif mengenai penyelesaian sengketa perkawinan menurut hukum adat di berbagai wilayah Indonesia, dapat ditarik sebuah kesimpulan fundamental bahwa hukum adat tetap menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas sosial dan integritas moral masyarakat hukum adat. Sengketa perkawinan dalam kacamata adat bukanlah sekadar konflik privat antara suami dan istri, melainkan sebuah disrupsi terhadap keseimbangan kosmis dan sosial yang memerlukan tindakan restorasi segera melalui mekanisme yang bersifat partisipatif dan musyawarah. Keberhasilan mekanisme adat dalam menyelesaikan sengketa, sebagaimana terlihat pada masyarakat Minangkabau dengan peran Mamak-nya, masyarakat Bali dengan Awig-Awig-nya, masyarakat Aceh dengan Peradilan Gampong-nya, serta masyarakat Dayak dengan lembaga Kedamangan nya, membuktikan bahwa hukum yang tumbuh dari bawah (bottom-up) memiliki tingkat legitimasi dan kepatuhan yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan hukum yang dipaksakan dari atas (top-down). prosedur adat dapat tetap dijalankan sebagai sarana pemulihan hubungan sosial (social healing) yang tidak bisa diberikan oleh hukum pidana atau perdata formal. Dengan demikian, hukum adat dan hukum nasional dapat berjalan beriringan dalam sebuah simfoni hukum yang harmonis demi mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan beradab. Rekomendasi strategis yang dapat diberikan adalah perlunya penguatan kapasitas para tokoh adat melalui pelatihan-pelatihan mediasi dan pemahaman hukum dasar, serta penyusunan dokumentasi tertulis atas keputusan-keputusan adat yang diambil agar dapat menjadi yurisprudensi adat bagi generasi mendatang. Selain itu, pemerintah daerah perlu secara aktif memfasilitasi pengakuan lembaga adat melalui instrumen hukum yang memadai tanpa melakukan intervensi yang dapat merusak otonomi adat tersebut. Hanya dengan cara inilah, kearifan lokal dalam penyelesaian sengketa perkawinan dapat terus lestari dan menjadi kontribusi berharga bagi pembangunan sistem hukum nasional Indonesia yang berbasis pada nilai-nilai luhur bangsa.
Oleh: Etika Safarina, ilmu hukum ,
Fakultas Syari’ah dan Hukum , Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Etikasbrena@gmail.com
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































