Tindak Pidana Korupsi P3-TGAI BBWS Sumatera VIII Di Kabupaten Kepahiang, 3 Orang Kepala Desa Jadi Tersangka!
KEPAHIANG – Masih ingat dengan kasus 7 orang warga Kabupaten Kepahiang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satreskrim Polres Kepahiang 26 Juni 2023 lalu. Kepolisian mengamankan sejumlah orang di dalam rumah yang akhirnya diketahui milik ASN Dinas PMD Kabupaten Kepahiang berinisial KA. KA diamankan bersama FR Bacaleg Partai Golkar serta 5 orang Kades yakni HE Kades Pagar Gunung, AG Kades Bogor Baru, BA Kades Kampung Bogor, AM Kades Suro Lembak, FM Kades Tanjung Alam.
Dalam perjalanannya Pada hari ini Senin (03/11/2025) Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP. Denyfita Mochtar, S.Tr.K, MM. Melakukan Statement Awal yaitu Penetapan 3 (Tiga) Orang Kepala Desa menjadi tersangka dari hasil penyidikan dan gelar perkara penetapan tersangka yang telah dilaksanakan di Polda Bengkulu pada hari Rabu (29/10/2025) bahwa Satreskrim Polres Kepahiang Telah Menetapkan Tersangka dengan inisial Yakni AK (Bogor Baru), HN (Pagar Gunung) dan SB (Kampung Bogor) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Proyek P3-TGAI BBWS Sumatera VIII Palembang – Sumatera Selatan sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP Pidana.

Selanjutnya guna kepentingan proses penyidikan dan pertimbangan-pertimbangan tentang hal-hal yang akan menghambat penyidikan, Tiga Orang tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Kepahiang dan tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya tersangka baru.
“Ketiganya ditetapkan tersangka korupsi, untuk saat ini kami masih mendalami kasus ini, saya juga kurang lebih baru delapan bulan ini menjabat sebagai Kasat Reskrim dan memang saya ditugaskan untuk menyelesaikan perkara ini sehingga perkara ini akan saya tuntaskan di akhir tahun 2025 ini.” tutup Kasat Reskrim AKP. Denyfita Mochtar, S.Trk. {YT}
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































