Karawang — Proses mediasi kedua terkait perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Nusantara Sakti Grup Cabang Karawang mulai menemukan titik terang. Dalam mediasi yang berlangsung di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, pihak perusahaan disebut menyetujui beberapa tuntutan yang diajukan pekerja.
Mediasi tersebut dihadiri perwakilan pekerja, manajemen perusahaan, mediator Disnaker, Ketua Umum serta tim advokasi dari Federasi Buruh Kerakyatan (FBK).
Echa selaku tim advokasi FBK mengatakan hasil mediasi kali ini membawa perkembangan positif dibanding pertemuan sebelumnya.
“Alhamdulillah dalam mediasi kedua ini sudah ada beberapa tuntutan pekerja yang disetujui pihak perusahaan,” ujar Echa usai mediasi.
Beberapa poin yang disepakati di antaranya perusahaan akan mengadakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi pekerja, kemudian jam kerja akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pekerja dengan status magang disebut akan diproses menjadi pekerja, dan sistem penguncian absensi yang selama ini dikeluhkan pekerja akan dihilangkan secara bertahap.
Tidak hanya itu, pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa pembayaran THR tahun 2026 yang sebelumnya belum dibayarkan akan segera direalisasikan.
Dalam mediasi tersebut, pihak pekerja juga menyoroti persoalan dugaan pemotongan upah serta meminta adanya keterbukaan terkait penggunaan sejumlah dana yang sebelumnya dipertanyakan pekerja. Pembahasan itu disebut masih membutuhkan klarifikasi lanjutan dari pihak perusahaan.
Acil Ketua Umum FBK menambahkan, Meski sejumlah tuntutan telah disetujui, pihak pekerja dan FBK tetap meminta adanya kepastian waktu pelaksanaan agar hasil mediasi tidak hanya menjadi janji semata.
“Kami meminta jangan hanya menggunakan bahasa ‘akan segera’, tetapi harus ada kepastian hari dan tanggal realisasinya supaya bisa sama-sama dikawal,” tambah Ketum FBK
Ketum FBK menegaskan pihaknya akan terus mengawal hasil mediasi hingga seluruh poin yang telah disepakati benar-benar direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, proses komunikasi antara pekerja dan perusahaan disebut masih akan terus berlangsung dan tidak ada Upaya Diskriminasi dalam bentuk apapun terhadap pengurus dan anggota serikat Pekerja SP.NSS-FBK, untuk memastikan penyelesaian seluruh tuntutan pekerja dapat berjalan dengan baik.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































