Bengkulu — Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi dan Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu memberikan arahan dan pembekalan kepada Peserta Magang Hub Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bekerja di bawah tanggung jawab masing-masing subseksi.
Kegiatan arahan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait tugas pokok, fungsi, serta etika kerja di lingkungan pemasyarakatan. Para peserta magang dibekali pengetahuan mengenai alur administrasi registrasi, pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), hingga pelaksanaan program pembinaan dan perawatan yang menjadi bagian penting dalam sistem pemasyarakatan.
Kasubsi Registrasi dalam arahannya menekankan pentingnya ketelitian, kedisiplinan, serta tanggung jawab dalam pengelolaan data dan administrasi narapidana. Sementara itu, Kasubsi Bimkemaswat menyoroti peran peserta magang dalam mendukung kegiatan pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian, serta pentingnya sikap humanis dan profesional dalam berinteraksi dengan WBP.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para Peserta Magang Hub Kemnaker dapat memahami peran dan kontribusi mereka selama menjalani magang di Lapas Kelas IIA Bengkulu, sekaligus meningkatkan kompetensi, integritas, dan pengalaman kerja di lingkungan kerja pemerintahan, khususnya di bidang pemasyarakatan.
Kegiatan arahan berlangsung dalam suasana tertib dan interaktif, diakhiri dengan sesi tanya jawab sebagai bentuk pendalaman materi dan evaluasi awal kesiapan peserta magang dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































