ARGA MAKMUR – Mengawali pelaksanaan tugas di pekan ketiga bulan Januari, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur menggelar rutin Apel Pagi Pegawai. Kegiatan yang berpusat di Halaman Kantor Lapas ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Arga Makmur, Yulian Fernando, Senin (19/01/2026).
Apel pagi yang dimulai pukul 07.30 WIB ini diikuti oleh jajaran Pejabat Struktural, Staf Lapas, Pegawai Pos Bapas Arga Makmur, serta para Peserta Magang Nasional Kemnaker. Bertindak sebagai Komandan Apel dalam kesempatan tersebut adalah Kasubsi Regbimkemas, Rahman Afriyadi.
Dalam amanatnya, Kalapas Yulian Fernando menekankan bahwa apel pagi bukan sekadar seremonial, melainkan instrumen penting untuk meningkatkan kedisiplinan serta memperkuat komitmen pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pemasyarakatan.

“Disiplin adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan prima dan menjaga integritas institusi. Apel pagi ini menjadi momentum untuk menyatukan visi dan memastikan seluruh jajaran siap melaksanakan tugas selama sepekan ke depan,” tegas Yulian.
Berdasarkan laporan kehadiran, tercatat sebanyak 78 personil ASN terpantau dalam data kekuatan pegawai, dengan mayoritas personil hadir di lapangan dan sebagian lainnya menjalankan tugas kedinasan pada pos penjagaan serta dinas luar. Sebanyak 21 peserta magang nasional Kemnaker juga tampak hadir mengikuti jalannya apel dengan khidmat.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Rutinitas ini terus dipertahankan oleh Lapas Arga Makmur sebagai wujud profesionalisme dalam mendukung kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang lebih baik.

Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































