
JEMBER – Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menjalin kerja sama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat, pada Senin, 12 Januari 2026.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, S.T., M.Si., dan Dekan FEBI UIN KHAS Jember, Prof. Drs. H. Ubaidillah, M.Ag. Kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara instansi pemerintah dan perguruan tinggi.

Ruang lingkup kerja sama meliputi bidang pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, kolaborasi riset, serta penyelenggaraan kegiatan ilmiah seperti seminar dan lokakarya. Seluruh kegiatan kerja sama dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan visi dan misi masing-masing pihak.
PKS ini dilaksanakan dengan prinsip saling menguntungkan, iktikad baik, dan perlakuan yang adil. Perjanjian kerja sama tersebut berlaku untuk jangka waktu lima (5) tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.

Melalui kerja sama ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember berharap dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mendorong kolaborasi riset yang berkelanjutan, serta memperkuat peran institusi dalam mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi dan percepatan pembangunan daerah di Kabupaten Jember.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































