Lapas Perempuan Bengkulu Gelar Senam Pagi Bersama Warga Binaan, Pegawai dan Peserta Magang Nasional.
Bengkulu – Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu melaksanakan kegiatan senam pagi bersama di lapangan utama lapas. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh warga binaan,pegawai dan peserta magang nasional. Menciptakan suasana yang meriah, penuh energi, dan menjadi momen kebersamaan untuk memulai hari,Jumat (23/01).
Sejak pagi, peserta sudah memenuhi area lapangan untuk mengikuti senam yang dipandu instruktur. Iringan musik ceria membuat suasana semakin hidup. Gerakan yang kompak, diselingi canda tawa peserta, menunjukkan antusiasme semua yang terlibat.
Kepala Lapas Perempuan Bengkulu, Suci Winarsih, menyampaikan bahwa senam pagi menjadi bagian dari rutinitas positif di lingkungan lapas. “Kegiatan ini bukan hanya untuk menjaga kebugaran, tetapi juga sebagai sarana mempererat kebersamaan antara pegawai dan warga binaan. Lingkungan yang sehat dan harmonis akan menunjang proses pembinaan yang lebih baik,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Perempuan Bengkulu terus berkomitmen memberikan program pembinaan yang mendukung kesehatan jasmani dan mental warga binaan. Senam berjalan lancar, penuh semangat, dan menjadi awal yang menyenangkan untuk menjalani aktivitas hari ini.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































