Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Pangkalan berkomitmen kuat dalam memberikan pelayanan prima, profesional, dan humanis kepada umat, terutama melalui program Revitalisasi KUA yang menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang inklusif dan modern. Salahsatunya dengan memfasilitasi serah terima tanah wakaf untuk kepentingan masyarakat. Kegiatan serah terima ini berlangsung di kediaman wakif di Kp. Tipar Kolot Desa Medalsari Kec. Pangkalan pada hari Kamis (05/02/2026). Kegiatan dihadiri oleh Kepala KUA Pangkalan, Penyuluh Pangkalan, keluarga wakif, nadzir, perwakilan pemerintah setempat.
Kepala KUA Kec. Pangkalan, Sobari, S.Ag, menegaskan bahwa penyerahan tanah wakaf ini merupakan langkah penting dalam mendukung fasilitas keagamaan, Pendidikan dan sosial di wilayah tersebut.
“Wakaf adalah amal jariyah istimewa dengan pahala yang terus mengalir (sedekah jariyah) meski pewakaf telah wafat, menjadikannya investasi akhirat yang berlipat ganda hingga 700 kali lipat.Tujuan dari Ikrar wakaf ini adalah Memastikan tanah wakaf memiliki bukti legal (Akta Ikrar Wakaf/AIW) yang sah agar aset wakaf aman, terlindungi secara hukum, dan terhindar dari sengketa di kemudian hari. Ujarnya
Tanah yang diserahkan oleh wakif yakni Bapak Arsep, seluas 353,9 m (Tiga ratus lima puluh tiga koma sembilan Meter Persegi) yang terletak di Kp. Tipar Kolot RT. 002 Rw. 001 Desa Medalsari Kec. Pangkalan akan dimanfaatkan untuk kepentingan Majlis Ta`lim Nurul Falah di KP. Tipar Kolot Desa Medalsari. Pihak nadzir wakaf juga memastikan bahwa aset yang diwakafkan akan dikelola dengan baik demi kepentingan umat.
Salah seorang nadzir, Onen Sutisna, menyampaikan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan.
“Kami akan berusaha mengelola tanah wakaf ini dengan sebaik mungkin agar bisa bermanfaat bagi khalayak masyarakat,” Ujarnya.
Proses serah terima ini dilakukan sesuai dengan prosedur administrasi wakaf yang berlaku, termasuk pencatatan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dari KUA Kec. Pangkalan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan manfaat tanah wakaf bagi generasi mendatang.
Masyarakat setempat sangat menyambut baik inisiatif ini dan berharap agar tanah wakaf yang telah diserahkan dapat dimanfaatkan secara optimal. Salah satu Penyuluh Kua Pangkalan, Nita Sasmita, S.H Mengatakan. “Jadikan tanah wakaf ini produktif agar pahala wakif terus mengalir dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
KUA Kec. Pangkalan terus mengajak masyarakat untuk semakin aktif dalam berwakaf, mengingat manfaatnya yang besar bagi kepentingan sosial, pendidikan dan keagamaan. Dengan adanya fasilitasi dari KUA, diharapkan proses wakaf dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk turut berkontribusi dalam kebaikan ini.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer







































































