Lhokseumawe — Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe bersama Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan pengukuran serta pengecekan data tanah wakaf di Gampong Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, pada Rabu (04/05/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam rangka proses sertifikasi tanah wakaf untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan aset wakaf. Tim gabungan melakukan pengukuran batas-batas lahan, verifikasi dokumen, serta klarifikasi status kepemilikan dan penggunaan lahan di lokasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menyatakan bahwa pengukuran lapangan penting untuk memastikan data fisik sesuai dengan dokumen administrasi sebelum diterbitkannya sertifikat wakaf. “Tujuan kami memastikan tidak ada tumpang tindih dan memberikan kepastian hukum bagi mustahik dan pengelola wakaf,” ujarnya.
Perwakilan Kejaksaan Negeri menegaskan peran mereka dalam memberikan pendampingan hukum, sedangkan Kantor Kementerian Agama fokus pada validasi akta wakaf dan pemeliharaan nilai syariah dalam proses sertifikasi. Warga setempat menyambut baik kegiatan tersebut karena diharapkan dapat mencegah sengketa dan mempermudah pengelolaan aset wakaf di masa depan.
Proses selanjutnya meliputi pemrosesan data administrasi di kantor pertanahan dan penerbitan sertifikat wakaf setelah seluruh persyaratan terpenuhi. Pemerintah daerah mendorong percepatan sertifikasi untuk meningkatkan kepastian hukum dan tata kelola aset wakaf di Lhokseumawe.
Sumber : BPN Kota Lhokseumawe
#KANTAHKOTALHOKSEUMAWE
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































