Bandar Lampung, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung didampingi Kepala Bagian Tata Usaha menghadiri kegiatan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Balai Keratun Lantai III, Kompleks Kantor Gubernur Lampung.(09/02/2026)
Kegiatan ini merupakan bentuk evaluasi dan apresiasi atas kinerja penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Lampung, khususnya dalam upaya pencegahan maladministrasi serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, enam Kantor Pertanahan di Provinsi Lampung menerima penghargaan atas capaian kinerja dan komitmen dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berintegritas dan akuntabel, yaitu:
1. Kantor Pertanahan Kota Metro
2. Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah
3. Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara
4. Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu
5. Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji
6. Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan yang telah menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta mencegah terjadinya maladministrasi. Diharapkan, capaian ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh unit kerja di lingkungan BPN Provinsi Lampung untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ke depan, Kanwil BPN Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang prima.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”