Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menawarkan skema penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakartasebagai solusi atas persoalan tanah daerah yang telah lama ditempati masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan usai penyerahan 3.922 sertipikat aset Pemprov DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jumat (13/02/2026). Menurut Menteri Nusron, masih terdapat sejumlah aset Barang Milik Daerah (BMD) yang telah puluhan tahun dihuni masyarakat dan membutuhkan penyelesaian yang adil serta berimbang.
Ia menjelaskan bahwa skema HGB di atas HPL dapat menjadi jalan tengah. Melalui mekanisme ini, aset tetap tercatat sebagai milik pemerintah daerah, sementara masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pemanfaatan lahan yang ditempati. Dengan demikian, negara tidak kehilangan aset, namun pendekatan kemanusiaan tetap dikedepankan.
Menteri Nusron menilai, opsi hibah berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, sedangkan pengosongan lahan berpotensi memicu dampak sosial yang besar. Karena itu, skema HGB di atas HPL dinilai sebagai solusi yang lebih proporsional dan berkelanjutan.
Ia juga menyinggung penyelesaian persoalan pertanahan di kawasan Tanjung Priok dan Cilincing yang dinilai berjalan baik melalui kolaborasi ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta. Ke depan, koordinasi akan diperluas untuk membahas penataan kawasan Plumpang bersama Pemprov DKI dan pihak Pertamina, khususnya terkait rencana pengembangan buffer zone untuk kebutuhan penyimpanan energi.
Menanggapi usulan tersebut, Gubernur Pramono Anung menyatakan dukungannya terhadap skema yang ditawarkan. Menurutnya, pendekatan tersebut realistis dan mampu memberikan manfaat dalam menyelesaikan kompleksitas persoalan pertanahan di Jakarta.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga tengah melakukan penataan lahan di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang sebelumnya dimanfaatkan warga. Penataan dilakukan melalui pendekatan relokasi ke rumah susun bagi masyarakat yang bersedia, sehingga ketersediaan lahan makam dapat dioptimalkan tanpa perlu praktik penumpukan makam. Langkah ini dinilai memberi dampak positif baik bagi tata ruang kota maupun kebutuhan masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































