Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta dukungan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terhadap rencana transformasi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) menjadi institusi pendidikan vokasi berbasis sekolah kedinasan dengan skema ikatan dinas. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pertanahan dan tata ruang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (14/04/2026).
“Transformasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan ketersediaan SDM pertanahan dan tata ruang yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga berintegritas serta siap kerja sejak awal. Oleh karena itu, kami mohon dukungan Pimpinan dan seluruh Anggota Komisi II dalam transformasi STPN menjadi ikatan dinas,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Transformasi Menjadi Politeknik Agraria Berbasis Ikatan Dinas
Transformasi kelembagaan STPN telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Agraria STPN. Melalui kebijakan ini, dilakukan penataan program studi, termasuk penghentian program Diploma I serta penguatan program Sarjana Terapan yang lebih relevan dengan kebutuhan sektor pertanahan dan tata ruang.
Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang siap bekerja dan memiliki integritas tinggi, sejalan dengan kebutuhan organisasi dalam menghadapi tantangan pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang semakin kompleks.
Kebutuhan SDM Masih Sangat Besar
Sekjen ATR/BPN mengungkapkan bahwa kebutuhan SDM di bidang pertanahan masih sangat tinggi, khususnya pada jabatan fungsional seperti Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Penata Ruang. Saat ini, terdapat kesenjangan signifikan antara kebutuhan dan ketersediaan SDM.
“Kami mencatat masih terdapat kesenjangan signifikan antara kebutuhan dan ketersediaan SDM. Pada jabatan Penata Pertanahan, dari kebutuhan lebih dari 21.000 formasi, baru sekitar 4.800 yang terpenuhi,” jelasnya.
Kesiapan Infrastruktur dan Sistem Pendidikan
Dari sisi kapasitas, Politeknik Agraria STPN dinilai siap mendukung transformasi menjadi sekolah kedinasan. Institusi ini didukung oleh puluhan dosen dan ratusan tenaga kependidikan, serta fasilitas pembelajaran yang memadai, antara lain:
- Laboratorium Sistem Informasi Geografis (SIG);
- Laboratorium fotogrametri dan kartografi;
- Laboratorium bahasa; serta
- Peralatan survei dan pengukuran pertanahan.
Selain itu, sistem pendidikan berbasis asrama juga diterapkan untuk membentuk karakter disiplin dan integritas peserta didik. Kinerja pengelolaan anggaran dalam tiga tahun terakhir yang menunjukkan realisasi di atas 97% turut mencerminkan kesiapan institusi dalam menjalankan transformasi tersebut.
Dukungan dan Catatan dari Komisi II DPR RI
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan pentingnya persiapan yang matang serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebelum transformasi dilakukan.
“Kementerian ATR/BPN perlu mempersiapkan usulan ini secara komprehensif dan terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB serta instansi terkait,” ujarnya.
Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, serta dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga terkait dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Perkuat SDM untuk Layanan Pertanahan yang Lebih Baik
Transformasi STPN menjadi sekolah kedinasan berbasis ikatan dinas diharapkan mampu mencetak SDM yang profesional, berintegritas, dan siap mendukung peningkatan kualitas layanan pertanahan serta tata ruang di Indonesia. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, transparan, dan berkeadilan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer




























































