Jakarta – Masyarakat kini dapat memastikan kesesuaian data sertipikat tanah dengan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), proses pengecekan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja hanya melalui smartphone.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk melakukan pengecekan kesesuaian data sertipikat tanah.
“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja, salah satunya melalui Sentuh Tanahku,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (14/04/2026).
Langkah Mudah Mengakses Sentuh Tanahku
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat perlu membuat akun pada aplikasi Sentuh Tanahku dan melakukan proses verifikasi. Setelah akun terverifikasi, berbagai fitur dalam aplikasi dapat dimanfaatkan, termasuk pengecekan kesesuaian data sertipikat tanah.
Pengecekan pada Sertipikat Analog
Bagi pemilik sertipikat analog, informasi sertipikat dapat dibagikan kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan durasi waktu akses. Data yang ditampilkan meliputi:
- Nomor Identifikasi Bidang (NIB);
- Jenis sertipikat;
- Kode blanko;
- Tanggal penerbitan;
- Lokasi dan luas bidang tanah; serta
- Identitas pemilik.
Fitur ini memudahkan proses verifikasi data, misalnya dalam transaksi jual beli atau keperluan administrasi lainnya.
Pengecekan pada Sertipikat Elektronik
Sementara itu, untuk Sertipikat Elektronik, pemilik dapat membagikan barcode yang tertera pada sertipikat kepada pihak lain. Setelah barcode dipindai menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku oleh pihak yang telah memiliki akun terverifikasi, informasi sertipikat akan langsung ditampilkan secara lengkap pada layar ponsel.
Solusi Jika Data Belum Ditemukan
Apabila data bidang tanah tidak ditemukan dalam aplikasi, masyarakat tidak perlu khawatir. Kondisi tersebut kemungkinan disebabkan karena bidang tanah belum terpetakan dalam sistem digital. Dalam situasi ini, masyarakat diimbau untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data agar informasi sertipikat dapat terintegrasi dalam sistem digital nasional.
“Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah secara optimal,” pungkas Shamy Ardian.
Dorong Kepastian Hukum dan Transparansi
Pemanfaatan layanan digital seperti Sentuh Tanahku merupakan bagian dari transformasi digital Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan transparansi, keamanan data, serta kepastian hukum hak atas tanah. Melalui inovasi ini, masyarakat dapat memperoleh akses informasi yang lebih cepat, akurat, dan terpercaya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer




























































