D.I. Yogyakarta – Setelah melalui proses hukum yang panjang, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau yang akrab disapa Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, akhirnya kembali ke tangan yang berhak. Pengembalian sertipikat ini memberikan rasa aman bagi Mbah Tupon dan keluarganya, sekaligus menutup kekhawatiran akibat kasus mafia tanah yang menimpanya pada April 2025.
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung di kediaman Mbah Tupon pada Kamis (09/04/2026). Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Bantul. Momentum ini menjadi titik akhir perjuangan Mbah Tupon dalam mempertahankan hak atas tanahnya.
“Kami dari Tim Kuasa Hukum Mbah Tupon menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya. Tanpa bantuan yang luar biasa dari berbagai pihak, rasanya mustahil sertipikat ini kembali ke Mbah Tupon,” ujar Suki Ratnasari, selaku kuasa hukum Mbah Tupon.
Sinergi Lintas Sektor dalam Penanganan Kasus
Usai menerima kembali sertipikatnya, Mbah Tupon bersama sang istri melakukan sujud syukur dengan penuh haru. Proses hukum yang dilalui tidaklah mudah, namun keberhasilan ini menunjukkan kuatnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kementerian ATR/BPN dalam memberantas praktik mafia tanah.
Sejak kasus ini terungkap pada April 2025, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta segera mengambil langkah strategis dengan mengirimkan surat kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menunda proses lelang tanah tersebut. Selain itu, dilakukan pula pemblokiran internal guna mendukung proses penyelesaian sengketa.
“Ini merupakan sinergi bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. Kekuatan kolaborasi ini memungkinkan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto.
Pembelajaran bagi Masyarakat
Belajar dari kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih proaktif dalam mengurus legalitas tanah serta menjaga dokumen pertanahan dengan baik guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan janji menggiurkan.
“Kasus ini tergolong rumit dan berlapis. Pelakunya banyak, tetapi Alhamdulillah semuanya sudah diproses dan divonis bersalah,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi kejahatan pertanahan.
“Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar peristiwa serupa tidak terulang. Kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada penegak hukum jika menemukan kasus yang serupa,” tegasnya.
Komitmen Memberantas Mafia Tanah
Keberhasilan pengembalian sertipikat Mbah Tupon menjadi bukti nyata komitmen Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum dalam memberantas praktik mafia tanah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sinergi yang kuat diharapkan terus berlanjut guna menciptakan sistem pertanahan yang aman, transparan, dan berkeadilan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































