LUWU – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis melalui penyelenggaraan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Bandara Bua Kabupaten Luwu. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (13/07/2026) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan tanah, di antaranya Pengadilan Negeri Belopa, Kejaksaan Negeri Luwu, Kepolisian Resor Luwu, Camat Bua, serta tim pelaksana pengadaan tanah dan pihak-pihak terkait lainnya. Kehadiran seluruh pemangku kepentingan menjadi wujud sinergi dalam mencari solusi terbaik terhadap berbagai dinamika yang muncul selama proses pengadaan tanah.
Kegiatan musyawarah dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Forum ini menjadi ruang dialog antara pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk membahas bentuk ganti kerugian yang tepat, adil, transparan, dan dapat diterima oleh masyarakat yang terdampak pembangunan Bandara Bua.
Dalam arahannya, Andi Sufiarma menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah harus mengedepankan prinsip musyawarah mufakat, keterbukaan, serta kepastian hukum. Menurutnya, setiap permasalahan yang muncul di lapangan harus diselesaikan melalui koordinasi yang baik agar tidak menimbulkan hambatan pada tahapan pembangunan berikutnya. Oleh karena itu, masukan dari seluruh instansi yang hadir menjadi bagian penting dalam menghasilkan keputusan yang objektif dan berkeadilan.
Dalam forum tersebut, masing-masing pihak menyampaikan pandangan dan masukan sesuai kewenangannya, khususnya berkaitan dengan aspek hukum, administrasi, dan penyelesaian berbagai persoalan yang masih memerlukan kesepahaman bersama. Sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, serta unsur terkait diharapkan mampu mempercepat penyelesaian proses pengadaan tanah tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Melalui musyawarah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan tanah. Dengan kolaborasi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan, diharapkan seluruh proses dapat berjalan tepat waktu, memberikan kepastian hukum, serta menghasilkan solusi terbaik bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































