MEDAN, 22 Februari 2026 – Sekretaris Jenderal Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Medan, Agung Pratama Ramadani, menyatakan sikap tegas terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Brimob terhadap seorang remaja berusia 14 tahun di Maluku Utara hingga meninggal dunia.
Agung menegaskan bahwa hilangnya nyawa seorang anak di bawah umur bukan sekadar peristiwa biasa, melainkan sebuah kegagalan dalam memberikan perlindungan yang seharusnya menjadi tanggung jawab aparat keamanan.
Pernyataan Keras Agung Pratama Ramadani
Dalam keterangannya, Agung menekankan bahwa profesionalitas Polri tengah dipertaruhkan di hadapan publik akibat tindakan oknum yang melampaui batas.
“Secara pribadi dan organisasi, saya sangat prihatin dan menyayangkan kejadian ini. Nyawa seorang anak berusia 14 tahun tidak bisa digantikan dengan apa pun. Kejadian ini mencerminkan masih adanya lubang besar dalam standar operasional di lapangan yang harus segera diperbaiki. Kami tidak ingin kepercayaan masyarakat terus tergerus karena tindakan oknum yang tidak terkontrol,” tegas Agung Pratama Ramadani.
Poin Desakan untuk Perbaikan Institusi
Sebagai pimpinan mahasiswa, Agung mengajukan tuntutan konkret agar kejadian serupa tidak lagi menjadi pola yang berulang:
1. Hukum Tanpa Tebang Pilih: Agung mendesak pimpinan Polri untuk memproses oknum terlibat melalui jalur pidana umum, bukan sekadar sanksi etik, guna menunjukkan bahwa hukum berlaku adil bagi semua.
2. Evaluasi Penggunaan Kekuatan: Menuntut adanya audit besar-besaran terhadap penggunaan kekuatan (use of force) oleh anggota di lapangan, terutama saat berhadapan dengan warga sipil dan anak-anak.
3. Transparansi Publik: Agung meminta agar perkembangan kasus ini dibuka secara terang-benderang ke masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral institusi.
Komitmen Pengawalan
Agung Pratama Ramadani menyatakan bahwa ia akan memastikan KAMMI Medan terus mengamati perkembangan kasus ini meskipun terjadi di Maluku, sebagai wujud solidaritas kemanusiaan.
“Kita menginginkan adanya perbaikan, tapi perbaikan yang nyata. Jika oknum-oknum seperti ini tetap dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka cita-cita Polri yang presisi hanya akan menjadi slogan belaka. Kita butuh keadilan nyata bagi keluarga korban,” tutup Agung.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































