Kode etik profesi merupakan instrumen fundamental yang membedakan suatu pekerjaan dari profesi yang bermartabat. Dalam konteks kejaksaan, kode etik jaksa menjadi landasan moral yang mengatur perilaku aparat penegak hukum dalam menjalankan wewenangnya yang diatur dalam peraturan jaksa No. 4 tahun 2024. Namun efektivitas kode etik tidak dilihat hanya dari seberapa kuat dokumen atau sanksi yang keras yang menentukan keberhasilan kode etik, tetapi juga seberapa baik nilai-nilainya diinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari. Tulisan ini berdasarkan wawancara dengan dua pejabat di bidang pembinaan dan pengelolaan aset dan barang bukti Kejaksaan Negeri Tuban menunjukkan bagaimana kode etik diterapkan, dinamika di lapangan, dan sistem pengawasan yang tepat.
Internalisasi Kode Etik dalam Rutinitas Kerja
Salah satu temuan wawancara yang menarik adalah pendekatan Kejari Tuban untuk meningkatkan kode etik melalui kegiatan rutin yang terorganisir. Apel kerja diadakan setiap hari Senin hingga Jumat untuk meningkatkan kesadaran moral. Cara persidangan, etika pelayanan terhadap masyarakat, dan perilaku dalam rapat internal adalah beberapa elemen kode etik yang dibahas berulang kali pada kesempatan tersebut. Metode pengulangan berkala ini yang menekankan pentingnya penguatan berkesinambungan.
Selain itu, rapat staf yang terdiri dari Kepala Seksi Pembinaan dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum juga menjadi tempat untuk berdiskusi tentang penerapan kode etik dalam penanganan kasus. Ini menunjukkan bahwa Kejari Tuban berusaha memasukkan pertimbangan etika ke dalam setiap langkah proses hukum, bukan memperlakukannya sebagai urusan terpisah.
Fakta yang ditemukan bahwa para pejabat yang diwawancarai menyatakan bahwa mereka tidak pernah menghadapi dilema moral yang signifikan selama menjalankan tugas mereka adalah hal yang menarik untuk dicatat. Kendala yang muncul lebih bersifat teknis. Misalnya, harus menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi pada standart operasional prosedur dan menyesuaikannya dengan KUHAP dan KUHP yang baru. Pernyataan ini, mengindikasikan bahwa sistem pembinaan etik di Kejari Tuban telah berhasil menciptakan keselarasan antara tuntutan profesi dan kesadaran moral.
Tekanan Eksternal dan Pelanggaran Kode Etik
Dalam hal pelanggaran, narasumber pertama menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik yang signifikan selama masa bimbingannya di Tuban. Namun, pernyataan ini diikuti dengan pengakuan bahwa ada staf yang pernah menerima sanksi. Namun, tidak dijelaskan jenis pelanggaran apa yang dilakukan dan seberapa berat sanksi tersebut.
Sementara itu, narasumber kedua memberikan penjelasan lelbih konkrit mengenai tekanan eksternal. Contohnya dalam penanganan perkara seperti judi dan narkoba, intervensi dari pihak luar maupun godaan materi kerap menghampiri jaksa. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa tekanan tersebut tidak sampai mengganggu kinerja atau mengarah pada pelanggaran etik. Ketegasan ini didukung oleh prosedur yang ketat, sepertihalnya dalam proses penyerahan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan pada tahap dua (P-22). Tanpa adanya barang bukti fisik yang sesuai dengan berita acara, dokumen tidak akan ditandatangani. Prosedur ini berfungsi sebagai garda terdepan administratif yang cukup efektif mencegah potensi penyimpangan.
Jika dilihat dari faktor internal, narasumber menyebutkan ketidakdisiplinan dalam hal kehadiran tepat waktu dan tidak mengikuti apel pagi sebagai salah satu bentuk pelanggaran ringan yang paling umum terjadi. Kesalahan prosedur administrasi juga termasuk dalam kategori pelanggaran sedang dalam penanganan perkara dan dapat menyebabkan penundaan kenaikan pangkat.
Sistem Pengawasan Internal dan Eksternal
Kejaksaan memiliki mekanisme pengawasan berjenjang yang cukup sistematis. Di tingkat wilayah Jawa Timur, terdapat Asisten Pengawasan yang bertugas memonitor kinerja jaksa di kabupaten dan kota. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, laporan akan diteruskan ke pusat di mana Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan berwenang mengambil keputusan final.
Narasumber kedua menekankan bahwa pendekatan preventif lebih penting daripada pendekatan represif. Sebagai seorang pemimpin, ia bertanggung jawab untuk mengingatkan staff tentang pentingnya kode etik secara konsisten, bukan hanya bertindak setelah pelanggaran terjadi. Teori penegakan etika berpendapat bahwa budaya organisasi yang sehat mencegah penyimpangan lebih baik daripada sanksi yang keras tetapi reaktif. Mengenai pengawasan eksternal, mekanisme sebenarnya telah tersedia melalui Ombudsman dan Komisi Kejaksaan.
Sebaliknya, ada contoh nyata tentang bagaimana pengawasan lintas lembaga dapat berhasil. Selama persidangan, panitera pengadilan dapat menegur jaksa yang menyimpang dari prosedur. Sebagai contoh, panitera dapat mengingatkan langsung jaksa yang bersangkutan atau melaporkannya ke pimpinan kejaksaan jika seorang tahanan yang seharusnya diborgol tidak diborgol tanpa alasan yang sah. Ini menunjukkan bahwa etika penegakan hukum adalah tanggung jawab seluruh aparatur yang terlibat dalam proses peradilan, bukan hanya satu institusi.
Hierarki Sanksi dan Jenis Pelanggaran
Sistem sanksi yang diterapkan di lingkungan kejaksaan terbagi dalam tiga tingkatan. Sanksi ringan meliputi teguran lisan hingga penundaan kenaikan gaji berkala yang biasanya diberikan setiap dua tahun sekali. Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat atau penurunan jabatan. Sanksi berat dapat berupa pemberhentian tetap atau proses pidana.
Kesalahan administrasi dalam penanganan perkara adalah contoh pelanggaran kategori sedang. Pelanggaran berat seperti korupsi dapat menyebabkan pemecatan dan tuntutan pidana. Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa jika jaksa terbukti melakukan tindak pidana, mereka akan diproses secara hukum seperti warga sipil biasa tanpa perlakuan khusus. Narasumber kedua menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagai bukti komitmen institusi terhadap supremasi hukum.
Dalam hal urutan sanksi, teguran lisan adalah yang pertama. Jika tidak diindahkan, sanksi akan meningkat menjadi teguran tertulis. Setelah itu, penurunan gaji atau sanksi lainnya akan dilakukan. Jenjang ini memungkinkan pegawai untuk memperbaiki diri sebelum dikenakan hukuman yang lebih berat.
Profesi Non-Jaksa dalam Lingkungan Kejaksaan
Salah satu temuan yang jarang dibahas dalam diskusi publik adalah keberadaan profesi non-jaksa di lingkungan kejaksaan. Contohnya antara lain kepala urusan, staf teknologi informasi, bendahara, petugas administrasi, dan tenaga pendukung lainnya. Secara fungsional, mereka tidak menjalankan peran penuntutan di pengadilan. Namun demikian, profesi non jaksa ini tetap terikat pada kode etik dan standar prosedur operasional yang berlaku di institusi kejaksaan. Ini menunjukkan SOP berlaku bagi seluruh pegawai kejaksaan bukan hanya jaksa penuntut saja.
Penutup
Mekanisme pengawasan berjenjang, hierarki sanksi yang jelas, dan penerapan prinsip etika dalam kegiatan sehari-hari menunjukkan penerapan kode etik di Kejari Tuban. Namun demikian, masih ada beberapa kekurangan yang perlu diakui, terutama dalam hal keterbukaan pelaporan pelanggaran dan pengetahuan pejabat tentang mekanisme pengawasan eksternal. Selain itu, perlu dipertanyakan apakah ada dilema etik yang diakui oleh para narasumber, mengingat kenyataan bahwa profesi hukum seharusnya menghasilkan berbagai situasi sulit yang membutuhkan pertimbangan moral yang mendalam. Pada akhirnya, kode etik jaksa tidak akan sempurna jika hanya diingat saat apel pagi tanpa memiliki keberanian untuk mengakui masalah etika dan bersikap terbuka serta transparant
Ditulis Oleh: Bella Ima Fauziyah Mahasiswa Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































