Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sertipikat Hak Pakai kepada Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 Lemhannas RI di Gedung Dwiwarna Purwa, Jakarta, Rabu (20/05/2026). Sertipikat tersebut diterima langsung oleh Gubernur Lemhannas RI, TB Ace Hasan Syadzily.
“Kami menyerahkan sertipikat Hak Pakai kepada Gubernur Lemhannas RI sebagai wujud komitmen menjaga keamanan aset negara dan memperkuat tertib administrasi pertanahan demi mendukung ketahanan nasional yang berkelanjutan,” ujar Menteri Nusron usai menghadiri kegiatan Syukuran dan Orasi Kebangsaan HUT ke-61 Lemhannas RI.
Sertipikat Hak Pakai tersebut diberikan untuk bidang tanah seluas 11.860 meter persegi yang berada di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Tanah tersebut digunakan sebagai kompleks perkantoran Lemhannas RI, termasuk gedung utama yang menjadi pusat pelaksanaan pendidikan, pengkajian strategis, serta penguatan nilai-nilai kebangsaan bagi para pemimpin nasional.
Gubernur Lemhannas RI, TB Ace Hasan Syadzily, mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam proses legalisasi aset tanah Lemhannas RI. Menurutnya, sertipikat tersebut memiliki arti penting sebagai bentuk kepastian hukum atas aset negara yang strategis.
“Saya ingin memberikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Bapak Nusron Wahid, yang telah memberikan dukungan dan kerja sama strategisnya dalam penyelesaian legalisasi sertipikat tanah Lemhannas RI,” ujar TB Ace Hasan Syadzily dalam sambutannya.
Ia menambahkan, setelah 61 tahun berdiri, kini aset utama Lemhannas RI telah memiliki kepastian hukum yang jelas. Hal tersebut dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat kelembagaan Lemhannas RI sebagai institusi strategis negara.
Kegiatan yang mengusung tema “Transformasi Lemhannas RI: Memperkokoh Ketahanan Nasional untuk Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045” tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh beserta jajaran.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































