Di Kampung Wanam dan Onggari, Kabupaten Merauke, masyarakat adat Malind kini tidak sedang diajak berdiskusi secara setara mengenai rencana pembangunan wilayah mereka. Sejak akhir tahun 2025 hingga memasuki pertengahan tahun 2026, mereka dipaksa menyaksikan ruang hidup yang telah menghidupi leluhur berubah secara drastis melalui proses peminggiran prosedural. Hutan adat mulai ditandai dengan patok proyek, dan alat berat merambah masuk tanpa adanya mekanisme musyawarah yang tulus serta transparan. Negara terkesan melangkahi hak mendasar masyarakat lokal yang sama sekali tidak pernah dimintai persetujuan secara terbuka atas wilayah ulayat tersebut. Akibatnya, gelombang protes mulai mengalir dari masyarakat yang merasa ruang geraknya dipangkas secara sepihak oleh kebijakan pusat.
Bagi orang Malind, hutan, rawa, dan tanah bukanlah sekadar komoditas ekonomi komersial atau lahan kosong telantar yang menunggu diselamatkan oleh proyek. Tanah adalah ruang spiritual komunal yang sangat suci, tempat bersemayamnya Dema atau roh-roh leluhur penjaga keseimbangan alam dan kehidupan. Hak penguasaan ini merupakan identitas eksistensial mutlak yang diwariskan secara kolektif lintas generasi melalui struktur adat yang sangat ketat. Ketika patok proyek raksasa ditancapkan sepihak, negara sesungguhnya tidak hanya mengukur lahan, melainkan merobek tatanan kosmologi dan struktur sosial adat. Dampak pemisahan ini langsung memicu krisis pangan lokal akibat rusaknya dusun sagu alami serta menyempitnya wilayah berburu tradisional.
Masyarakat Adat Malind tidak tinggal diam menghadapi gelombang modernisasi destruktif ini, sehingga mereka merespons penjarahan ruang hidup melalui instrumen adat. Di Kampung Wanam, masyarakat mengekspresikan penolakan dengan memasang simbol salib merah sebagai tanda larangan adat yang dikenal sebagai praktik Sasi. Dalam tradisi lokal Malind, Sasi merupakan instrumen hukum adat mengikat yang memiliki kekuatan spiritual, sosial, sekaligus sanksi ekologis yang berat. Sayangnya, tindakan penolakan damai tanpa kekerasan yang sangat sakral ini justru dianggap angin lalu oleh korporasi serta aparat proyek. Aktivitas buldoser tetap berjalan di lapangan, menegaskan realitas pahit bahwa hukum adat yang hidup sengaja dibutakan demi investasi.
Jika membedah fenomena ini dari kacamata doktrin hukum, konflik agraria di Merauke mengonfirmasi cacat bawaan dalam penerapan konsep pluralisme hukum. Kasus ini mempertontonkan bagaimana negara gagal memberikan pengakuan terhadap het levende recht atau hukum yang hidup sebagaimana digagas Cornelis van Vollenhoven. Sistem penguasaan tanah berdasarkan garis marga sangatlah eksis, ditaati, dan dijalankan dalam tata pergaulan hidup bermasyarakat sehari-hari. Namun, aparatur negara yang mengidap penyakit positivisme hukum kaku hanya mau mengakui hak tanah melalui sertifikat resmi atau dokumen tertulis. Akibatnya, konfrontasi yang timpang ini selalu mengorbankan hukum adat yang kontekstual demi memenangkan hukum formal yang asing bagi warga.
Kondisi memprihatinkan ini diperparah oleh pengabaian terhadap Beslissingenleer atau teori keputusan dari Ter Haar mengenai eksistensi hukum dari keputusan fungsionaris adat. Menurut teori ini, hukum adat tidak dinilai dari aturan abstrak, melainkan dari keputusan nyata pejabat adat yang ditaati oleh komunitasnya. Pemasangan tanda larangan Sasi oleh warga Malind adalah bentuk nyata dari sebuah keputusan hukum adat yang sah di wilayah ulayat. Ketika pihak pengembang memilih merusak atau melewati tanda tersebut, mereka secara langsung melakukan tindakan negasi terhadap otoritas moral setempat. Di sinilah letak benturan yuridis ketika keputusan fungsionaris adat yang sah menurut hukum ulayat justru dipatahkan secara sepihak oleh kekuasaan administrasi negara.
Perspektif hukum adat juga mengenal hubungan religio-magis yang sangat kuat antara masyarakat dengan tanahnya, sebuah konsep yang dipopulerkan oleh teori pertalian adat. Tanah dalam hukum adat bukanlah benda mati yang lepas dari pemiliknya, melainkan memiliki ikatan spiritual yang tidak dapat diperjualbelikan secara sembarangan. Pelepasan tanah adat tanpa ritual pembongkaran ikatan spiritual ini dianggap cacat hukum adat karena menimbulkan kepunahan identitas bagi klan yang bersangkutan. Negara yang menggunakan pendekatan ekonomi murni gagal memahami bahwa hilangnya tanah ulayat berarti hilangnya kedaulatan hukum adat subjek hukumnya. Pemaksaan proyek tanpa penyelesaian hubungan magis ini memicu cacat hukum materiil dalam peralihan hak atas tanah adat Malind.
Lebih jauh lagi, tindakan sepihak ini merupakan pelanggaran fatal terhadap prinsip internasional, yaitu asas Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Asas hukum modern ini sejalan dengan musyawarah mufakat yang menjadi pilar utama dalam pengambilan keputusan hukum adat di Nusantara. Dalam kasus Malind sepanjang 2025–2026, seluruh elemen persetujuan bebas di awal informasi tersebut sengaja dilangkahi demi mengejar target fisik. Ketiadaan rembug adat yang tulus membuat proses transisi lahan ini tidak sah secara prosedur hukum kebiasaan lokal. Negara dan investor telah melakukan perbuatan melanggar hukum adat karena mengabaikan hak veto komunal klan Malind atas tanahnya.
Dampak pemaksaan proyek strategis nasional ini tidak berhenti pada rusaknya ekologi hutan, melainkan merembet pada keretakan hubungan sosial horizontal warga. Polarisasi mulai bermunculan, memisahkan kelompok yang tergiur ganti rugi sesaat dengan kelompok yang konsisten bertahan menjaga tanah demi anak cucu. Hukum adat yang sejatinya berfungsi sebagai ruang pemersatu kini diuji ekstrem oleh benturan arus ekonomi kapitalistik dari luar kampung. Kehilangan hutan sagu juga berarti kehilangan ruang sakral untuk menjalankan ritual adat dan mentransfer pengetahuan lokal antar-generasi. Hal ini membuktikan bahwa kerusakan yang ditimbulkan proyek tanpa izin ini bersifat sistemik, multidimensional, serta mengancam jati diri kebudayaan.
Pada akhirnya, kasus di Merauke menjadi cermin retak yang menunjukkan bahwa hukum adat sengaja dimatikan dalam ruang pengambilan kebijakan negara. Pengakuan bersyarat terhadap masyarakat adat dalam konstitusi sering kali hanya berakhir menjadi kosmetik politik dan retorika di atas panggung formal. Begitu berhadapan dengan label Proyek Strategis Nasional, hak konstitusional masyarakat adat kerap kali dengan sangat mudah dikesampingkan dalih kepentingan umum. Jika negara terus memaksakan pembangunan top-down tanpa pelibatan nyata masyarakat lokal, maka proyek ini tidak akan membawa kesejahteraan sejati. Pembangunan tanpa rasa hormat terhadap hukum adat hanya melahirkan potret tragis masyarakat yang terasing di atas tanah ulayat sendiri.
Penulis :
Kamila Ramadhani Toyyibatun Nisa
Mahasiswi Program Studi Hukum
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































