TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperkuat sinergi lintas lembaga dengan mengintegrasikan data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).
Kolaborasi ini, dijalankan bersama Kantor Pertanahan Kota Tangsel sebagai langkah strategis untuk meningkatkan akurasi pendataan lahan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan, bahwa kerja sama tersebut telah dimulai sejak tahun lalu melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Tangsel dan Kantor Pertanahan Kota Tangsel.
“Sejak tahun lalu, Pemerintah Kota sudah bekerja sama. Salah satu fokusnya adalah integrasi data antara NIB dan NOP melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” kata Benyamin. Pada Rabu 25 Februari 2026.
Melalui integrasi ini, lanjut Benyamin, setiap bidang tanah di wilayah Tangsel dapat terpetakan secara detail, termasuk kondisi riil di lapangan.
Saat ini, menurutnya, Pemerintah dapat mengetahui apakah suatu lahan masih kosong atau sudah berdiri bangunan, sehingga data pajak dapat disesuaikan dengan kondisi terkini.
Jika di atas bidang tanah telah berdiri bangunan, Benyamin menjelaskan, maka nilai PBB secara otomatis akan menyesuaikan dengan kondisi terbaru.
Menurutnya lagi, data yang dimiliki saat ini sudah cukup lengkap dan bahkan berbasis tiga dimensi (3D).
“Ke depan akan kita sempurnakan lagi agar lebih detail, bahkan sampai pada elemen-elemen di atas bidang tanah. Semua bidang tanah menjadi sasaran pendataan,” jelasnya.
Setiap tahun akan divalidasi melalui survei lapangan agar datanya selalu mutakhir. Jika ada perubahan luas atau bangunan, akan langsung tercatat dalam sistem,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Tangsel, Eki Herdiana, menegaskan bahwa tahap awal kolaborasi difokuskan pada penyandingan identitas bidang tanah dengan identitas objek pajak dalam satu peta terpadu.
“Ini kolaborasi awal antara Pemkot dengan BPN berkaitan penggunaan satu peta, Peta Tangsel. Kita sandingkan berbagai fungsi. Yang pertama sekarang NIB dulu, identitas bidang, sama identitas pajak, objek pajak. NIB dengan NOP kita sandingkan, kita iriskan,” ujar Eki.
Dari proses penyandingan tersebut, lanjutnya, akan terlihat secara rinci potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kemudian, data yang telah di-breakdown dalam satu peta memudahkan analisis potensi pajak sekaligus meminimalkan ketidaksesuaian data antarinstansi.
“Banyak, ini kolaborasi awal. Nanti setelah itu, dari peta itu kita kembangkan lagi ke banyak hal. Ini tindak lanjut One Map Policy dari Pak Presiden,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel, Seto Apriyadi menjelaskan, bahwa konsep One Map Policy atau Kebijakan Satu Peta bertujuan menyatukan basis data lintas instansi agar tidak lagi terjadi perbedaan informasi di lapangan.
“One Map Policy itu Kebijakan Satu Peta. Jadi selama ini kan setiap instansi punya peta masing-masing. Nah, sekarang kolaborasi ini kita menghilangkan gap antara Pemda sama BPN agar jadi satu peta,” ujarnya.
Seto menegaskan, secara kelembagaan, kewenangan pengelolaan peta pertanahan memang berada di BPN, termasuk peta dalam skala besar seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan peta tematik lainnya.
“Karena yang mengampu peta memang di BPN untuk skala besarnya seperti itu, termasuk peta RTRW segala macam,” jelasnya.
Dengan integrasi satu peta ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan data antara pemerintah daerah dan BPN. Seluruh informasi bidang tanah akan mengacu pada satu referensi yang sama, sehingga perencanaan pembangunan, kebijakan tata ruang, serta optimalisasi PAD dari sektor pajak dapat berjalan lebih sinkron, transparan, dan akurat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































